Kriminal

Jelang Lebaran, PN Sidoarjo Tentukan Batas Akhir Pelimpahan Perkara

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menerapkan kebijakan batas waktu pelimpahan perkara pidana dan pendaftaran perkara perdata menjelang cuti bersama hari raya Idhul Fitri.

Ketua PN Sidoarjo Yapi menyatakan, pihaknya sudah menerapkan kebijakan perkara pidana dan perdata yang masuk ke pengadilan. “Untuk pelayanan pelimpahan perkara pidana dan pendaftaran perkara perdata kami batasi maksimal tanggal 29 Mei mendatang,” ucapnya, Kamis (23/5/2019).

Yapi mengaku, pihaknya kembali menerima pelimpahan perkara pidana dan pendaftaran perkara perdata pada tanggal 11 Juni 2019 mendatang. “Itu baru kembali normal,” ungkapnya.

Selama 12 hari tidak menerima pelimpahan itu, lanjut dia, merupakan kebijakan yang diambil agar selama cuti bersama hari raya Idhul Fitri tidak sampai ada pekerjaan yang menumpuk.

“Ya, kami meminta kerjasama dan pengertiannya agar dipahami rekan dari kejaksaan maupun pengacara dan masyarakat atas kebijakan ini,” pungkas mantan Wakil Ketua PN Bekasi itu.