Pengadaan Alkes Dinkes Mojokerto Diduga Langgar Permenkes
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) biosafety cabinet dan central oxygen yang dianggap muspro.
Lantaran, dalam regulasi tersebut, sarana biosafety cabinet dan central oxygen tidak termasuk dalam Persyaratan Peralatan Puskesmas yang tertuang dalam lampiran Permenkes Nomor 75 bagian IV. Baik itu puskesmas rawat inap, non rawat inap maupun puskesmas pembantu.
Kendati, Kepala Dinas Kesehatan Mojokerto Didik Khusnul Yakin membantah jika alkes atau saranan pengadaan biosafety cabinet yang diperuntukan untuk 14 puskesmas dan 1 Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Mojokerto serta central oxygen untuk lima puskesmas itu muspro.
“InsyaAllah semua sudah digunakan, dilaboratorium Puskesmas masing-masing. Karena jumlah yang belum bisa mencukupi semuanya, maka diberikan atas skala prioritas prestasi dan kebutuhan Puskesmas,” ujar Didik melalui pesan singkat aplikasi whatsapp yang dikirim ke FaktualNews.co.
Didik juga menyatakan, jika ada kerusakan alat bantuan di puskemas, pihaknya meminta agar dilaporkan dan segera ditindaklanjuti. “Hasil telusur sementara, Puskesmas Kemlagi yang dimaksudkan. Daya tidak kuat jika nyala semua peralatan, dan sudah disarankan untuk tambah daya. Sedangkan peruntukannya, tidak benar kalau puskesmas tidak membutuhkan,” imbuhnya.
Sementara itu, sumber di lingkup Dinas Kesehatan menyebutkan, jika pengadaan alkes biosafety cabinet dan central oxygen yang diserahkan ke puskesmas pada Desember 2018 itu diduga melanggar Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
“Sebab pada lampiran Permenkes Nomor 75 tahun 2014 mulai halaman 26 sampai 84 tidak tidak ada yang namanya biosafety cabinet dan central oxygen. Karena memang itu bukan peruntukannya,” tutur sumber yang meminta agar identitasnya disebunyikan demi keselamatan pihaknya.
Menurutnya, biosafety cabinet dan central oxygen itu merupakan peralatan standart yang peruntukannya untuk Labkesda, rumahsakit tipe B, atau tipe A. Karena, sarana penunjang untuk penggunaan biosafety cabinet dan central oxygen di puskesmas tidak cukup.
“Kalau biosafety cabinet, kebutuhan listriknya besar sampai 7000 watt. Sedangkan di puskesmas stadartnya atau paling rendah 2200 VA. Jika itu digunakan pasti jeglek,” terangnya.
“Sedangkan central oxygen, puskesmas tidak memiliki ruang khusus untuk menyimpan tabung-tabung oksigen. Selain itu, jumlah tabung di puskemas paling banyak 4 buah,” jelas sumber yang juga berstatus aparatur sipil negara (ASN) ini.
Tak heran jika dua alat tersebut tak bisa difungsikan dengan maksimal sesuai peruntukannya. Pihaknya pun mencium ada yang tak beres dalam pengadaan dua alkes atau sarana kesehatan yang diperuntukan untuk puskemas ini.
“Sepertinya itu, (pengadaan alat) hanya untuk menyerap anggaran saja,” pungkasnya.