Tak Diterima di SMKN 1 Mojoanyar Mojokerto, Orangtua Calon Siswa “Miskin” Datangi Sekolah
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Puluhan orangtua calon siswa yang mengaku miskin ramai-ramai mendatangi SMKN 1 Mojoanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Lantaran anak mereka tidak diterima masuk di sekolah setempat.
Para orangtua mendatangi SMKN 1 Mojoanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, untuk meminta penjelasan pihak sekolah soal tidak diterimanya anaknya pada, Jumat (14/6/2019).
Calon siswa ‘mengaku’ miskin ini ditolak masuk ke SMKN 1 Mojoanyar karena diduga tidak mengantongi Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Warga ini kecewa dengan keputusan ini, soalnya banyak yang tidak memiliki KIP. Makanya kita mediasi. Kemudian kita ajak ke sekolah untuk mengklarifikasi langsung,” tutur Kepala Desa Kepuhanyar, Surya.
Dan hasilnya, pihak sekolah menyampaikan saat hari pertama warga yang mendaftarkan anak mereka di SMKN 1 Mojoanyar, memenag harus mengunakan KIP sehingga mereka ditolak. “Karena mayoritas warga tidak memiliki,” kata Surya.
Namun, lanjut Surya, pada hari kedua pendaftaran PPDB, pihak sekolah baru mendapatkan edaran dari Provinsi bisa mengunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bisa digunakan untuk mendaftarkan.
“Karena pendaftaran sudah ditutup, ditambah tidak adanya sosialisasi dan edaran kepada Desa untuk disampaikan kepada warga. Jadi sudah tidak bisa mendaftarkan lagi anaknya karena pendaftaran sudah tutup, meski bisa menggunakan SKTM,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN Mojoanyar, Ahmad Muhlason menjelaskan, terkait aspirasi warga yang disampaikan oleh pemerintah Desa, tentang banyaknya calon siswa yang tidak diterima karena tidak memilik KIP secara juknis memang dibenarkan.
“Kita mengacu pada juknis yang ada, pada hari pertama pendaftaran dibuka yang mengunakan jalur tidak mampu, setiap anak yang akan mendaftarkan diri di SMK harus memiliki KIP,” jelasnya.
Namun, setelah itu pada hari akhir pendaftaran pihak sekolah beru mendapatkan edaran dari provinsi bahwasanya mengunakan SKTM bisa digunakan untuk mendaftar di SMK.
“Harus dibedakan antara SMK/SMA, aturannya berbeda di SMK bebas Zonasi artiya luar Kabupaten atau Kota diperbolehkan mendaftarkan diri disini, juga tidak ada aturan bina lingkungan seperti pada tahun lalu,” imbuh Muhlason.
Proses PPDB SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2019/2020 dilakukan dengan menggunakan sistem zonasi. Sistem ini berdasarkan aturan Permendikbud No 51 Tahun 2018.