Zonasi Untuk Sekolah di Pasuruan, Diprioritaskan Bagi Calon Siswa Terdekat
PASURUAN, FaktualNews.co – Mulai tahun ajaran 2019/2020, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Pasuruan menerapkan aturan sistem zonasi. Pemberlakuannya akan dilaksanakan tahun ini, sesuai dengan mekanisme Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.
Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah mengatakan, aturan sistem zonasi adalah dengan memperhitungkan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa. Dalam PPDB SMP tahun ini, 90% ditentukan zonasi tempat tinggal dengan 5% di antaranya diperuntukkan bagi siswa di daerah perbatasan.
“Sementara untuk 5% lainnya ditentukan dari jalur berprestasi baik akademik maupun nonakademik, dan 5% untuk siswa pindahan dari sekolah lain. Kita mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB. Aturan sedetail mungkin kita laksanakan dalam PPDB tahun ini,” papar Hasbullah saat dihubungi, Senin (17/6/2019).
Menurut dia, khusus jalur zonasi, acuan yang dipakai yakni dusun asal calon siswa baru dengan jarak terdekat dengan sekolah yang akan dituju. Sedangkan, untuk siswa yang jarak tempat tinggalnya paling dekat, maka akan diterima, tanpa melihat SKHUN (surat keterangan hasil ujian nasional).“Tiap sekolah akan menetapkan zonasi minimal dusun, bukan desa,” bebernya.
Ditegaskannya, ketentuan zonasi kali ini lebih mengakomodasi para siswa ke sekolah-sekolah di dekat tempat tinggal mereka. Sehingga, tak perlu lagi ada siswa yang sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya.
“Dengan zonasi seperti ini, tak ada lagi sekolah unggulan atau favorit. Justru, setiap sekolah akan menjadi favorit di daerahnya masing-masing,” terang Hasbullah.
Lebih lanjut Hasbullah menyampaikan bahwa sistem zonasi juga diberlakukan untuk menghindari praktik jual beli kursi siswa di sekolah favorit. Sebab, sering kali orangtua memaksakan anaknya untuk masuk ke sekolah favorit dengan cara pintas.
“Dengan zonasi ini, semuanya rata dan memiliki peluang sama untuk memajukan sekolahnya masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, untuk Kota dan Kabupaten Pasuruan, Indah Yudiani menyampaikan, jalur zonasi hanya berlaku untuk kalangan SMA saja. Sedangkan di tingkatan SMK, PPDB tidak menyertakan zonasi.
“Jumlah SMK dan SMA di Pasuruan tidak sebanyak di SMP. Jadi kita bisa langsung mencantumkan zonasi untuk wilayah dan SMA yang akan dituju,” paparnya.
Di Kabupaten Pasuruan, total ada 5 zona. Diantaranya Zona 1 dengan tujuan SMAN I Bangil mencakup Kecamatan Bangil, Beji, Kraton, Rembang dan Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Zona 2 dengan tujuan SMAN I Pandaan mencakup wilayah Kecamatan Prigen, Pandaan, Gempol dan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Zona 3 yakni SMAN I Purwosari dan SMAN I Kejayan mencakup Kecamatan Tutur, Wonorejo, Purwosari, Purwodadi, Sukorejo, Kejayan, Pohjentrek dan Lawang, Malang. Zona 4 yakni SMAN I Grati dan SMAN I Gondangwetan, Kecamatan Lekok, Winongan, Pasrepan, Rejoso, Gondangwetan, Nguling, Puspo dan Grati. Serta Zona 5, SMAN I Tosari dan SMAN I Lumbang mencakup wilayah Tosari dan Lumbang.