Hukum

Selundupkan Kokain ke Bali, WNA Asal Peru Diganjar 10 Tahun Penjara

FaktualNews.co – Terdakwa Jorgei Rafael Albornoz Gamarra yang merupakan warga negara asal Peru divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, karena memiliki sekitar empat kilogram (kg) kokain.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Ekaputra, di Denpasar, Bali, seperti dikutip Antaranews, Selasa (25/6/2019).

Dalam kasus ini, terdakwa terbukti bersalah karena tanpa izin pihak berwenang dengan membawa sekitar empat kilogram (kg) kokain yang berwarna hitam padat dengan tujuan ke Bali. Terdakwa dijerat dalam Pasal 113 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat persidangan terdakwa yang didampingi oleh seorang penerjemah dan pengacaranya menyatakan akan dipikir – pikir terlebih dulu atas keputusan dari Ketua Majelis Hakim. Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Dipa Umbara yakni 15 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.

Kasus ini berawal dari kedatangan terdakwa yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan melewati pemeriksaan mesin “X-Ray”. Namun, saat pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai yang ada pada koper yang dimiliki oleh terdakwa.

Kemudian dilakukan pengecekan terhadap koper yang dibawa terdakwa. Saat itu, ditemukan benda berupa padatan hitam yang merupakan narkotika jenis kokain.