Penjual dan Pengguna Sabu di Pasuruan, Diamankan Polisi
PASURUAN, FaktualaNews.co – Dua tersangka yakni penjual dan pengguna sabu yang kerap melakukan aksi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, digaruk petugas Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Rabu (3/4/2019) malam. Penangkapan dari keduanya tersebut, seusai polisi melakukan pengembangan terkait adanya laporan masyarakat.
Dari pengakuan tersangka Zaki bin Taufik (20), asal Jalan Melati Gang 4 Nomor 5, Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang berprofesi pelepas burung merpati ini, mendapatkan barang haram dari M Muzakki alias Seho (43), sopir, warga Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, yang ditengarai sebagai pengedar aktif.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Imam Yuwono menuturkan, dua tersangka penjual dan pengguna ini sama-sama kenal.”Saat diperiksa tersangka Zaki mengaku kalau dia beli sabu ke tersangka Muzakki. Dari pengembangan kasus yang melibatkan kalangan remaja ini, penjualnya juga kita amankan untuk proses lebih lanjut,” papar dia, Kamis (4/7/2019).
Tersangka Zaki diamankan saat berada di kantor Taman Sekar Gadung Pemkot Pasuruan Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Dari penangkapan itu, polisi menyita 1 klip sabu 0,37 seberat gram, 1 buah sedotan warna putih, 1 buah korek api gas dan 1 buah tutup botol terdapat 2 lubang, untuk dijadikan barang bukti.
Sementara dari tersangka Muzakki, juga diamankan barang bukti berupa 1 buah handphone. Tersangka penjual dan pengguna sabu tersebut hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif, guna menguak keterlibatan pelaku lainnya.
Mereka dijerat Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.