Satpol PP Pemkab Situbondo Jaring 4 PSK, Dua Diantaranya Usia Setengah Abad
SITUBONDO, FaktualNews.co-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Situbondo, menjaring tiga orang pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah warung remang-remang Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (11/7/2019).
Ironisnya, dari jumlah total empat PSK yang terjaring, dua di antaranya hampir berusia 50 tahunan, yakni NY (44), asal Desa/Kecamatan Prajekan, Bondowoso, dan MR (49), asal Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Selain itu, PSK berinisial ST (30), warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo. Bahkan, seorang PSK berasal dari Bontang, Kalimantan Timur. Ia adalah IT (22). Untuk pendataan dan pembinaan, empat orang PSK yang terjaring razia itu langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Pemkab Situbondo.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Pemkab Situbondo Gunawan Wibisono mengatakan, empat orang PSK tersebut terjaring razia saat petugas berpatroli rutin ke sejumlah eks lokalisasi di Kota Situbondo.
“Mereka terjaring di sejumlah warung remang-remang di Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo,” ujar Gunawan Wibisono.
Menurutnya, untuk memberikan efek jera terhadap para PSK tersebut, selain dilakukan pendataan dan pembinaan, sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, mereka disuruh menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Karena empat PSK ini baru pertama kali terjaring petugas, sehingga untuk sementara hanya didata dan dibina. Namun jika tertangkap razia lagi, kami tidak segan-segan memberi sanksi lebih tegas, berupa siding tindak pidana ringan,” pungkasnya.