FaktualNews.co

Korupsi Dana Jasa Pelayanan, Kepala dan Bendahara UPT Puskesmas Karangploso Malang Diadili

Hukum, Peristiwa     Dibaca : 1426 kali Penulis:
Korupsi Dana Jasa Pelayanan, Kepala dan Bendahara UPT Puskesmas Karangploso Malang Diadili
FaktualNews.co/nanang/
Kepala dan Bendahara Puskesmas Karangploso Malang saat diadili di Pengadilan Tipikor

SIDOARJO, FaktualNews.co-Kasus korupsi pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjerat dua pejabat UPT Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang mulai diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin (15/7/2019).

Keduanya yaitu Kepala UPT Puskesmas dan Bendahara, Sony Muchlison dan Kholifah. Keduanya diadili duduk bersamaan, meskipun perkara keduanya dipisah (split).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malang mengungkap bahwa terdakwa Sony dan Kholifah bersama-sama melakukan pemotongan dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan (jaspel) pegawai PNS maupun honor Puskesmas Karangploso.

Pemotongan anggaran jaspel itu dilakukan terdakwa mulai bulan Januari hingga Agustus 2018. Pemotongan dana itu dilakukan Kholifah, selaku bendahara. Pemotongan itu dilakukan dengan cara pegawai PNS maupun honor Pukesmas Karangploso diwajibkan membuka rekening Bank Jatim.

Sebab, pembayaran dana Jaspel itu dikirim oleh pihak BPJS Cabang Malang langsung ke buku rekening para pegawai. “Namun, buku rekening beserta ATM dikumpulkan dan dibawa oleh Bendahara untuk memudahkan pengambilan,” ucap Hari, JPU Kejari Malang ketika membacakan dakwaaan.

Para pegawai tidak berani menolak apalagi itu atas perintah Sony, Kepala UPT Puskesmas. Total dana sebesar Rp. 198 juga untuk 57 pegawai itu diambil lalu dipotong terlebih dahulu oleh terdakwa. Kemudian diberikan secara tunai kepada pegawai dengan nominal yang berbeda.

Bahkan uang tersebut juga mengalir ke terdakwa Sony sebesar Rp. 10 juta. Pungutan liar di UPT Puskesmas Karangploso, Jalan Panglima Sudirman 65 Karangploso Kabupaten Malang diungkap Polda Jatim pada september 2018 lalu.

Sejumlah barang bukti diamankan berupa dokumen jasa pelayanan, surat pertanggungjawaban dana kapitasi, telepon seluler, 57 buku tabungan Bank Jatim berikut kartu ATM dan 31 amplop berisi uang dengan total sebesar Rp 75.620.000.

Meski demikian, hasil pungli itu juga dinikmati oleh Kepala UPT Karangploso Sony sebesar Rp. 10 juta. Bahkan, ada aliran ke Dinas Kesehatan setempat.

Atas perbuatannya, Sony dan Kholifah didakwa primer pasal 12 huruf dan subsider pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya kini berstatus terdakwa dan menjadi tahanan kota.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah