Hukum

Kasus Tabrak Wali Murid Merlion International School, Hakim PN Surabaya Gelar Pemeriksaan Setempat

SURABAYA, FaktualNews.co – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang pemeriksaan setempat, dalam kasus tabrak wali murid Merlion International School, Selasa (16/7/2019).

Sidang pemeriksaan setempat atau yang disingkat dengan PS, yakni sidang atau pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim dengan melihat langsung lokasi kejadian.

Tujuannya, untuk memperjelas bagaimana kasus tabrak wali murid Merlion International School terjadi. Hingga menyeret Imelda Budianto sebagai terdakwa dan menyebabkan Lauw Vina alias Vivi sebagai korban.

Sidang yang dipimpin hakim ketua, Yulisar, dihadiri terdakwa maupun pengacara korban Andry Ermawan dan Ronald Napitupulu ini, berlangsung singkat. Tak lebih dari 15 menit.

Dalam sidang PS, hakim sempat bertanya kepada salah satu saksi mata, Joko Suhartono, selaku kepala keamanan sekolah.

Soal kronologi laju kendaraan yang dikemudikan terdakwa, ketika masuk area sekolah hingga terjadi kasus tabrak wali murid Merlion International School Surabaya.

Pada kesempatan itu, Joko, mengaku sempat menghentikan kendaraan terdakwa pasca menabrak korban. Akan tetapi, upayanya itu tidak direspon terdakwa.

“Saya sudah mengatakan ke terdakwa, ibu sudah menabrak orang mohon untuk berhenti dan ke kantor manajemen,” demikian Joko.

Sayang, dalam sidang PS, barang bukti kendaraan Toyota Sienta yang dipakai terdakwa menabrak korban tak didatangkan.

Usai sidang, kuasa hukum korban Andry Ermawan menyatakan, kesimpulan dari sidang PS ini, ada kesengajaan terdakwa menabrak korban. Sebab, mobil terdakwa seharusnya lurus namun justru berbelok sehingga menabrak korban.

“Begitupun dalam keterangan saksi Joko di depan hakim Yulisar. Setelah korban ditabrak terdakwa, korban langsung jatuh terduduk dan tangan kiri Joko juga sempat menyenggol mobil yang dikemudikan terdakwa,” kata Andry.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi pada tanggal 25 Januari 2019 lalu. Ketika itu, dua orang ibu-ibu menjemput anaknya di sekolah Merlion Internasional School.

Saat berada di parkir sekolah, Vivi selaku korban belum dapat parkir dan kendaraannya menghalangi mobil Imelda. Karena merasa dihalangi, pelaku emosi sambil membunyikan klakson bertubi-tubi yang ditujukan kepada korban. Namun, oleh korban tak dihiraukan.

Pada saat itulah secara spontan, tiba-tiba mobil Imelda ini meluncur dan menubruk Vivi hingga korban mengalami luka di kaki dan tangannya.

Kasus kemudian ditangani Polsek Sukomanunggal, hingga akhirnya memasuki tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik ke Kejari Surabaya berupa mobil Sienta dengan nomer L 1868 TC. Mobil inilah yang digunakan Imelda untuk menubruk korban.

Pelaku dijerat dua pasal yakni pasal 351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.