FaktualNews.co

Tambang Galian C Semakin Marak di Pamekasan

Ekonomi     Dibaca : 1061 kali Penulis:
Tambang Galian C Semakin Marak di Pamekasan
FaktualNews.co/Mulyadi
Aktivitas tambang galian C di Desa Angsanah Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Galian C di kabupaten Pamekasan belakangan ini semakin meluas dan tersebar di beberapa kecamatan. Bahkan, tidak sedikit penanmbangan yang menggunakan alat berat jenis ekskavator atau Backhoe.

Aktivitas galian C atau tambang liar yang cukup besar berada di kecamatan Palengaan. Tepatnya di Desa Angsanah dan Desa Akkor. Bahkan, di desa tersebut diketahui sudah berlangsung cukup lama. “Di daerah ini sudah lama. Ada sekitar enam galian C yang sudah menjadi tempat galian,” cerita salah satu supir truk saat ditemui di lokasi daerah Angsanah Palengaan Pamekasan. Jum’at, (19/07/2019).

Pria asal desa Kecamatan Proppo tersebut menambahkan, dalam aktivitas penambangan tidak lagi menggunakan tenaga manusia. Setiap Galian C sudah menggunakan ekskavator. “Untuk yang di sebelah barat ada satu Backhoe. Nah, untuk yang di sebelah selatan ada dua Backhoe yang digunakan,” kata supir yang enggan disebutkan namanya.

Selain terindikasi merusak lingkungan galian C juga mengakibatkan hancur atau rusaknya jalan yang dilintasi dum truk pengangkut material di kawasan jalan Desa Angsanah. Jalan itu sehari-harinya dilewati truk-truk dengan muatan yang cukup berat.

“Ada banyak mobil dump truck disini. Sekitar ada seratus mobil yang mengambil hasil tambang batu,” ceritanya.

Berdasarkan data dari Kabag Perekonomian dan Sumber daya Alam pemkab Pamekasan, dari tiga belas kecamatan yang ada sekitar tujuh kecamatan yang menjadi lahan tambang atau Galian C. Diantaranya, Kecamatan Palengaan, Tlanakan, Proppo, Pakong, Waru, Pasean dan Larangan.

Sementara itu, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pamekasan, Amir Jabir mengatakan, penambangan liar atau galian C di wilayah Pamekasan ada sekitar 350 Galian C. Status kepemilikan ada yang milik perseorangan ada yang korporasi. Namun meski demikian, pihaknya mengaku tidak mempunyai wewenang. Sebab perizinan mengenai tambang sepenuhnya ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami terus melakukan imbauan kepada masyarakat Pamekasan. Sebab DLH tidak mempunyai wewenang. Semua perizinan wewenang provinsi Jawa timur,” tandasnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh