Hukum

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Sales Ban Motor di Sidoarjo Dituntut 2 Tahun Penjara

SIDOARJO, FaktualNews.co – Gatot Suryanto, terdakwa penggelapan uang perusahaan hanya tertunduk lesu mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (30/7/2019).

Pria 45 tahun asal Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso yang kontrak di Desa Arjasa, Kabupaten Jember itu dituntut 2 tahun penjara.

JPU Kejari Sidoarjo Betty Retnosari mengatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Betty mengungkapkan, tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dalam fakta persidangan. Dimana terdakwa sebagai karyawan bagian marketing atau sales di PT Anugrah Mitra Sempurna di Gedangan, Sidoarjo juga diberi kewenangan untuk melakukan penagihan.

Namun, uang tagihan sekitar Rp 117 juta dari penjualan ban sepeda motor merk Corsa dan ban dalam merk Ascendo kepada 41 toko di Jawa Timur sejak tahun 2016-2017 lalu itu tidak disetorkan terdakwa kepada perusahaan.

Terdakwa justru menghabiskan uang tersebut dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jaksa pun menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan karena tidak menyerahkan sama sekali uang hasil tagihan tersebut.

“Untuk yang meringankan, terdakwa sopan dan berterus terang selama persidangan,” pungkas Betty.