NGAWI, Faktualnews.co – Didik Syamsuhadi (48) warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi digelandang ke Mapolsek Kedunggalar. Didik selaku bandar tidak berdaya digerebek polisi pada Senin malam (29/7/2019), sementara rekan-rekannya berhasil kabur dari arena judi dadu.
Kapolsek Kedunggalar AKP Sukisman mengatakan, ada laporan dari warga bahwa sebuah rumah kosong di desa Bangunrejo dijadikan arena judi dadu. “Petugas langsung menyatroni lokasi dan berhasil menangkap Didi Syamsuhadi,” terang Sukisman, Selasa (30/7/2019).
Sayangnya, kata Sukisman, pada saat dilakukan penyergapan rekan-rekan tersangka berhasil kabur. “Didik selaku bandar saat itu langsung diamankan bersama barang bukti berupa alat judi dadu dan uang sejumlah 820 ribu,” ujar Sukisman.
Saat ini Didik Syamsuhadi bersama barang bukti diamankan di kantor Polsek Kedunggalar.