TRENGGALEK,FaktualNews.co-Tim Dirnarkoba Polda Metro Jaya dipimpin AKP Rusmanto bersama Polres Trenggalek meringkus Manik Lanang (29) warga Tebing Tinggi Sumatra Barat yang tinggal di Desa/Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.
Informasi dari masyarakat yang diklarifikasi FaktualNews.co ke polisi, mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan Manik, menurut penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (3/8/2019).
“Benar Tim Dirnarkoba Polda Metro Jaya dipimpin AKP Rusmanto bekerja sama jajaran Polres Trenggalek meringkus Manik, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” ungkapnya, Minggu (4/8/2019).
Menurut Supadi, Manik Lanang ditangkap lantaran diduga kuat ada keterlibatan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Terduga ditangkap, setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu penangkapan terduga Tri Retno Prayudita alias Nunung Srimulat beberapa hari lalu.
“Manik ditangkap karena diduga ada keterlibatan penyalahgunaan narkoba. Hal itu terungkap dari hasil pengembangan, setelah sebelumnya petugas menangkap Nunung Srimulat,” terangnya.
Dijelaskan Supadi, keberadaan terduga Manik di Trenggalek, menurut informasi, karena ia menikah dengan warga Pule dan memiliki dua rumah. Yakni di Pule dan di Kelurahan Sumbergedong Trenggalek.
Saat ditangkap ia sedang berada di rumahnya yang berada di Jln Agus Salim Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
“Terduga ditangkap di rumah Trenggalek. Setelah digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti. Kemudian terduga di gelandang ke rumah yang berada di Pule. Di rumah itu petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 35 gram,” jelasnya.
Ditambahkan, untuk saat ini terduga Manik telah di bawa ke Polda Metro Jaya berikut barang buktinya.