MUI Kota Probolinggo: “Kami Tak Sebut 2 Tempat Karaoke, Seluruhnya Ditutup”
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menyatakan sikap mendukung upaya Pemkot menutup atau tidak memperpanjang izin operasional tempat hiburan malam Pop City dan tempat karaoke 888.
Tak hanya itu, MUI juga meminta Pemkot memberantas tempat hiburan ilegal yang beroperasi di wilayahnya.
Pernyataan sikap itu disampaikan MUI, Senin (19/8) sekitar pukul 09.30 WIB di Cafe Doremi, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok. Pernyataan sikap dibacakan Ketua MUI KH Nizar Irsyad. Isinya, mendukung segala bentuk upaya pemberantasan praktik kemaksiatan.
MUI juga tidak setuju dengan segala bentuk praktik kemaksiatan. Mendorong pemerintah dan aparat terkait untuk disiplin dan tegas melakukan penegakan hukum tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian tempat hiburan. Menolak dengan tegas segala bentuk upaya membangkitkan kembali praktik-praktik yang merusak moralitas masyarakat.
Terakhir, MUI dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung di dalamnya berkomitmen senantiasa mendorong terwujudnya masyarakat bermoral.
Dalam pernyataan sikap tersebut, ormas yang tergabung dalam MUI seperti Majelis Mujahidin, PD Muhammadiyah, PV NU, Dewan Dakwah, DPD Hidayatullah dan lain-lain, turut hadir.
Terkait lambatnya pernyataaan sikap dibanding Ormas dan Organisasi keagaamaan lainnya, KH Nizar Irsyad menjawab, apa yang dilakukan belum terlambat. Pihaknya paling terakhir menggelar pernyataan sikap, lantaran menunggu kepastian dari DPRD. Pihaknya telah berkirim surat pada 8 Agustus 2019, lalu meminta audiensi.
“Sampai sekarang, surat kami tidak direspon,” tandasnya.
Saat ditanya, mengapa hanya penutupan 2 tempat hiburan malam saja yang didukung, sedang di tempat lain ada tempat hiburan ilegal masih beroperasi. Nizar mengatakan, pernyataan sikap yang dikirim ke Walikota tidak menyebut 2 tempat karaoke. Dengan demikian, Walikota harus menertibkan dan menutup seluruh tempat hiburan.
“Surat kami tidak menyebut 2 tempat karaoke. Jadi seluruh tempat hiburan ditutup,” jawabnya.
Mengenai dampak yang ditimbukan akibat penutupan tempat hiburan, terutama soal tenaga kerja, Turmidzi, Divisi Hukum MUI mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Menurutnya, Disnakertrans sudah melakukan upaya agar tenaga kerja yang berhenti karena tempat kerjanya ditutup, bisa bekerja lagi.
“Disnakertran sudah melakukan upaya bagaimana mereka bisa bekerja lagi,” tandasnya.
Saat ditanya, bagaimana seandainya Pop City atau 888 melakukan upaya hukum dan dimenangkan oleh kedua tempat karaoke tersebut. MUI dan ormas Islam yang lain akan tetap berjuang, mengupayakan agar kemaksiatan tidak tumbuh di kotanya.
“Apapun keputusan Pengadilan, kami tetap akan berjuang memberantas kemaksiatan,” pungkasnya tanpa menyebut upaya yang akan dilakukan, agar tempat hiburan tidak tumbuh lagi.