SIDOARJO, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Taman, Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus Mohammad Fatkulloh Ramadhan Ashari (17), warga Dusun Kempreng RT 29 RW 04, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Taman, Sidoarjo terkait penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Taman, AKP Himmawan Setiawan mengatakan, pelaku tersebut berhasil diringkus berdasarkan laporan masyarakat. “Ada yang melapor bahwa tersangka ini kerap mengedarkan narkoba,” katanya, Kamis (29/8/2019).
Nah, saat petugas opsnal melakukan patroli di kawasan Jalan Raya Bringinbendo. Petugas melihat ciri-ciri tersangka sesuai laporan yang diterima, sedang mengendarai sepeda motor honda beat nopol W 4403 OC seorang diri dari arah barat ke timur.
“Pelaku langsung kami hentikan tepat di depan SPBU Bringinbendo. Setelah kami geledah, kami temukan barang bukti sabu seberat 0,26 gram yang disimpan di bungkus rokok dan dimasukkan di saku jaket,” katanya.
Berdasarkan barang bukti sabu tersebut dan barang bukti lain diantaranya, jaket, satu unit handphone dan motor, tersangka digelandang petugas ke Mapolsek Taman, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama SZ di daerah Karang Pilang, Surabaya, seharga Rp 200 ribu.
“Tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.