FaktualNews.co

Bea Cukai Jember Sita 800 Slop Rokok Ilegal di Jalur Pantura Situbondo  

Kriminal     Dibaca : 1549 kali Penulis:
Bea Cukai Jember Sita 800 Slop Rokok Ilegal di Jalur Pantura Situbondo  
FaktualNews.co/Fatur Bari
800 slop rokok ilegal yang disita petugas Bea dan Cukai Jember.

SITUBONDO,FaktualNews.co-Petugas Bea dan Cukai Jember,  yang membawahi Kabupaten Bondowoso dan Situbondo, menyita sebanyak 800 slop  rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai.

Ratusan slop rokok tersebut disita saat diangkut mobil  di Jalur Pantura Situbondo, tepatnya di Jalan Raya Desa/Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Kasubsi Penindakan Bea dan Cukai Jember, Johni Chandra membenarkan   penangkapan terhadap sopir mobil boks yang mengangkut sebanyak 800 slop rokok ilegal.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebut ada mobil boks dari arah Surabaya menuju Bali melewati Situbondo, membawa rokok ilegal.

“Begitu mendapat informasi,  kami langsung bergerak dan langsung menghadang mobil boks dengan ciri-ciri tertentu, sehingga hanya dalam hitungan menit,   kami mengamankan mobil boks tersebut di Jalan Raya Mlandingan, Situbondo,”  ujar Johni Chandra , Jumat (30/8/2019)

Menurutnya, setelah diperiksa, ternyata di dalam mobil boks yang antara lain berisi berbagai komoditas sabun tersebut, ditemukan 10 karton berisi rokok tanpa pita cukai atau sebanyak 800 slop rokok ilegal dengan enam jenis merek yang berbeda.

“Kami langsung amankan sopir dan mobil boks. Hasil dari pemeriksaan, ternyata sopir tidak tahu-menahu soal rokok itu dan mengaku hanya dititipi saja oleh orang Probolinggo,” imbuhnya.

Johni mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki siapa pemilik rokok ilegal tersebut, termasuk berkomunikasi dengan sopir yang membawa 800 slop rokok ilegal.

“Kami sudah mengantongi nomor telepon orang yang menitipkan rokok, termasuk nomor telepon orang yang dikirimi rokok iegal tersebut, dengan bantuan sopir  mobil boks,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah