Kriminal

Tipu Warga Sidoarjo, Warga Mojokerto Terancam Batal Nikah

SIDOARJO, FaktualNews.co – Andika Santia Kusuma (26), warga Mojokerto yang indekos di kawasan Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Gerangan. Pasalnya, ia menipu korbannya hingga mengalami kerugian Rp 18 juta.

Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman mengatakan, pemuda yang rencananya menikah di bulan Oktober tersebut berhasil dirungkus disebuah tempat kosnya. “Usai mendapat laporan, tersangka ini langsung kami tangkap,” ucapnya, Selasa (3/9/2019).

Supratman menceritakan, kejadian penipuan dan penggelapan itu bermula saat korban bernama Eka Rahmat mendapat informasi dari temannya yang tak lain pacar tersangka, bahwa pacarnya bisa memberikan pekerjaan di PT RASKA KAI.

“Ternyata, pacarnya tersangka ini tidak mengetahui kalau tersangka sudah tidak bekerja di perusahaan yang dimaksud,” katanya.

Korban pun langsung menemui tersangka dan memberikan sejumlah uang dengan harapan dapat bekerja di perusahaan yang tersangka janjikan. Namun, setelah ditunggu tidak ada panggilan bahkan tidak ada kabar dari tersangka, akhirnya korban lapor ke Mapolsek Gedangan.

“Ternyata pelaku tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah korban berikan. Korban akhirnya melapor dan tersangka kami amankan. Tersangka juga dijerat pasal 378 Jo pasal 372 KUHP,” tutur Supratman

Sementara itu kepada petugas, tersangka mengaku bahwa uang tersebut habis untuk sewa mobil dan jalan-jalan bersama sang pacar. “Uangnya habis saya gunakan sewa mobil dan jalan-jalan,” aku Andika Santia Kusuma kepada penyidik.