Tahan Direksi MLM Asal Madiun, Tim Cobra Lumajang Beber Cara Kerja Bisnis Money Games PT Qnet
LUMAJANG, FaktualNews.co-MK (48) direksi PT Amoeba International, perusahaan multi level marketing (MLM) asal Kebonsari Madiun, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di markas Tim Cobra Polres Lumajang, Rabu (4/9/2019).
MK ditahan karena merupakan bagian dari pelaku bisnis perdagangan uang dengan sistem piramida, yang diduga telah memperdayai dan merugikan banyak korban.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban memastikan bisnis perdagangan uang bersistem piramida adalah suatu kejahatan. Untuk itu, pihaknya memastikan menindak tegas segala macam praktik permainan MLM ini sesuai undang-undang yang berlaku.
“Dalam bisnis model piramida orang yang paling bawah akan selalu dirugikan. Bisnis ini hanya menawarkan sebuah kesuksesan yang bersifat fatamorgana karena metode bisnis ini tidak pernah bisa langgeng. Bisnis model piramida adalah kejahatan,” ujarnya.
Menurut pengakuan para korban, mereka diiming-imingi keuntungan besar yang dijalankan perusahaan milik pelaku, yang berafiliasi dengan PT Qnet.
Dalam praktiknya, beber kapolres, kegiatan money games ini bekerja dengan sistem piramida.
Diawali dari para korban yang diwajibkan menyetor uang sejumlah Rp 10 juta, dimana sekitar Rp 8 juta akan dikirim ke PT Qnet melalui jaringan diatasnya atau leader (upliner). Sedangkan sisanya digunakan sebagai biaya makan mereka sehari hari di penampungan.
Selanjutnya, member baru ini diwajibkan mencari dua orang anggota baru sebagai satu kaki kanan dan satu kaki kirinya.
“Anggota yang berhasil direkrut juga ditugaskan mencari masing masing 2 anggota baru lagi dengan membayar nominal yang sama, 10 juta. Setiap kelipatan 3 kaki kanan kiri ( 3 kiri dan 3 kanan ) mereka akan mendapatkan komisi sebesar 250 dollar,” bebernya.
Perlu diketahui, uang Rp 8 juta yang masuk ke PT. Qnet ini merupakam kompensasi pembelian alat kesehatan yang diberi nama cakra.
“Cakra kata mereka adalah alat kesehatan yang berbentuk kaca yang sesuai presentasinya dapat menyembuhkan berbagai penyakit kronis,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, didalam buku panduan, pembagian alokasi dana dari uang yang mereka setorkan yaitu 13.1% untuk membeli barang berupa cakra tradisional dan sisanya sebesar 86.9 % yang digunakan untuk permainan uang/money Games.
Hanya saja, dalam merekrut anggota baru, para member ini mengaku diiming-imingi sebuah pekerjaan pendataan barang dengan gaji Rp 3 juta setiap bulan. Anggota baru ini kemudian akan diajak ke Madiun dan dicuci otak mengenai bisnis MLM disebuah gedung milik MK.
“Dilihat dari alokasi dana yang mereka setorkan, harga barang (alat kesehatan) hanya 13.1 persen sedangkan 86.9 persen dijadikan sebagai permainan uang yang dikenal sebagai money games,” kata kapolres.
Pembagiannya, sambung Arsal, yakni 53.7 persen sebagai komisi customer untuk dibagikan kepada para upliner, 16.5 persen sebagai keuntungan perusahaaan dan 16.7 persen sebagai biaya cadangan perusahaan,” pungkas Arsal.