SUMENEP, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambak udang Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Senin (16/9/2019) siang.
Sidak tersebut merupaka respon DPRD atas aduan Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS).
Sidak digelar untuk melihat secara langsung keberadaan tambak udang yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.
“Ini upaya kita wakil rakyat untuk melihat secara langsung, sebagai langkah responsif atas aduan masyarakat, ini juga sudah viral di media dan menjadi konsumsi publik, kita ke sini ingin mengecek langsung,” terang Ketua DPRD Sumenep sementara, Abd Hamid Ali Munir, saat di lokasi tambak.
Dalam temuannya, selain beroperasi tanpa mengantongi izin, usaha budidaya udang ini, telah mengalami perluasan dengan cara mereklamasi bibir pantai.
“Setelah kita lihat, ternyata sudah mengalami reklamasi yang cukup luas, panjang sekali. Dan sampai saat ini belum ada izin yang diterbitkan pemerintah,” sebutnya.
Dari amatan politisi senior PKB Sumenep ini, kendati tidak ditemukan udang di tambah yang terbentang luas itu, namun kondisi mesin yang mengoperasikan kincir air dalam posisi hidup.
“Memang tidak kita temukan keberadaan udang, namun posisi mesin hidup, objektif saja. Dan hasil koordinasi kami dengan Dinas Perizinan memang belum mengeluarkan izin untuk tambak ini, karena secara administasi belum memenuhi syarat,” terangnya.
Temuan tersebut, kata Hamid, perlu menjadi atensi bersama secara serius, untuk mencari solusi mengatasi keresahan di tengah masyarakat. Harusnya, pengusaha dapat mematuhi prosedur dengan mengurus izin terlebih dahulu, sebelum melakukan aktivitas usahanya.
“Ini harus menjadi atensi bersama, jika ini benar benar beroperasi harus ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, agar tidak terjadi pelanggaran dan mengecewakan masyarakat,” jelasnya.
Mengenai reklamasinya, karena menjadi ranah Pemerintah Provinsi, maka pihak Pemprov harus melihar secara langsung kondisi di bawah, karena kondisi pantai sudah direklamasi secara ilegal.
“Reklamasi ini kan sudah ranahnya provinsi, maka kami mohon provinsi dapat melihat secara langsung,” pinta Hamid.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar pengusaha ‘nakal’ dapat kembali terhadap aturan main. Jika memaksakan diri, maka pemerintah diminta tegas dalam mengambil tindakan.
“Semua harus kembali ke aturan, jika pengusaha memaksakan diri melakukan kegiatan, maka harus di setop, jangan sampai memberi toleransi, biar ada efek jera terhadap para pelaku bisnis nakal apapun jenis usahanya,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus tambah udang ilegal di Desa Pakandangan Barat, Pakandangan Tengah dan Desa Pakandangan Sangrah, Kecamatan Bluto, kembali menjadi atensi publik.
Itu setelah ada demo dari Fron Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS), ke kantor Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat pada Kamis (12 September 2019) lalu.
Saat itu, Kukuh Agus Susyanto, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Sumenep mengungkapkan, pihak pengusaha saat ini dalam tahap pengurusan izin kembali, bahkan diakui Kukuh sudah dalam tahap kajian tim.
“Saat ini, pengusaha tambah di Pakandangan itu sudah mengajukan permohonan izin, karena sekarang kan dengan PP 24 harus melalui perizinan OSS, itu kami sudah terima, sudah rapat koordinasi dan survei lapangan bersama tim, kendati belum kita keluarkan,” tuturnya, kepada sejumlah media.
Jika berbicara izin reklamasinya, kata Kukuh, sudah bukan domain kabupaten, melainkan menjadi ranah provinsi.
“Berdasarkan kajian tim teknis, izin tambak tersebut belum direkomendasikan, kalau izin reklamasinya sudah domain provinsi, bukan kita lagi,” sebutnya.
Jika kenyataannya, pengusaha “nakal” tambak udang itu beroperasi kendati belum mengantongi izin, hal itu akan menjadi catatan penting tim untuk mengambil langkah.
“Itu nanti kita kaji bersama tim mengenai langkah langkah apa yang harus dijalankan, kita sampaikan ke pimpinan dulu bagaimana, atas dasar itu kita melangkah,” pungkasnya.