Janjian ‘Ngamar’ Via WhatsApp, Seorang Isteri Laporkan Istri ke Polisi
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang istri dilaporkan suaminya sendiri karena diduga melakukan perbuatan perzinaan dengan Pria Idaman Lain (PIL) di sebuah hotel yang berlokasi di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Terbongkarnya perselingkuhan ini bermula saat Abdullah sang suami mengetahui pesan WhatsApp milik istrinya, DP, warga Dusun/Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (14/9/2019) lalu.
Percakapan yang tak biasa dengan PIL pun membuat pelapor curiga. Apalagi dalam pesan tersebut, pria yang diketahui berinisial LA ini bernada tak senonoh. ’’Pelaku laki-laki ini meminta jatah (persetubuhan red) kepada istrinya pelapor,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery, Sabtu (21/09/19).
Dalam pesan tersebut, keduanya juga sepakat melakukan pertemuan pada Selasa (17/9/2019). Hingga akhirnya sang suami pun memilih melakukan pengintaian. Kecurigaan pun kian kuat setelah sekitar pukul 09.00 mendapati istrinya Dyah Pratiwi keluar rumah.
Untuk membuktikan kebenaran, diam-diam, pelapor meminta tolong temannya bernama Tohir untuk membuntutinya.
Dan benar, saat di tengah jalan Dyah ternyata bertemu dengan Lutfi hingga berlanjut cek in di Hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Tohir yang mengatahui hal itu lantas menghubungi palapor. ’’Untuk memastikan, pelapor juga langsung ke Hotel WK,’’ tuturnya.
Namun, sebelum akhirnya dilakukan penggrebekan di dalam kamar, keduanya mendatangi Mapolsek Pungging untuk meminta bantuan.
Alhasilnya, saat dilakukan pengerebekan terlapor menyaksikan sendiri istrinya sedang berduaan dengan PIL. Tak terima atas peristiwa itu, sang suami lantas melaporkan keduanya ke Mapolres Mojokerto atas dugaan perzinaan.
Menurut Fery, dalam pengerebekan tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan sudah menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, dua unit ponsel milik Dyah Pratiwi dan Lutfi Anam serta pakaian keduanya yang dikenakan saat cek in ke hotel.
Akibat perbuatannya, keduanya disangka pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancamam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Fery juga menjelaskan, yang dimaksud pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.
Pasal 284 KUHP tersebut berlaku atas aduan yang absolute. Artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan.
’’Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinaan,’’ pungkasnya.