Parlemen

Hak Interpelasi Pilkades di Sumenep, Fraksi PKB dan PPP Pilih Jalan Berbeda

SUMENEP, FaktualNews.co-Kendati lima dari tujuh fraksi di DPRD Sumenep, Madura, telah melayangkan surat hak interpelasi atas Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2019, namun dua fraksi lainnya memilih jalan berbeda.

Dari tujuh fraksi di DPRD Sumenep, Fraksi PKB yang didalamnya terdapat PBB, dan Fraksi PPP tidak memberikan dukungan atas interpelasi tersebut.

Lima Fraksi mendukung interpelasi, meliputi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi NasDem Hanura Sejahtera (gabungan NasDem, Hanura, dan PKS).

Ketua Fraksi PKB, M Muhri Zain menganggap, hak interpelasi tidak penting. Alasannya, setelah pemanggilan eksekutif sudah ditemukan solusi, dilakukan uji kepemimpinan.

“Tidak penting itu,” kata M. Muhri singkat kepada wartawan ketika dikonfirmasi di Ruangan Fraksi PKB.

Persoalan kisruh pilkades yang disebabkan penerapan skoring itu dianggap sudah selesai.

Apalagi, beberapa waktu lalu, kata dia, Fraksi PKB melalui Pimpinan DPRD sementara telah memanggil eksekutif, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Moh.

Ramli untuk membahas kisruh akibat penerapan Peraturan Bupati saat itu.

“Sudah ada solusi, yakni melalui uji kepemimpinan, karena beberapa waktu lalu kita sudah bertemu dengan eksekutif,” sebutnya.

Ketua Fraksi PPP H Latif memilih irit bicara, namun, pihaknya memberikan sinyal mengamini terhadap apa yang disampaikan fraksi PKB yang tidak mendukung meminta hak interplasi.

Sebelumnya, ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir membenarkan adanya usulan hak interpelasi dari lima fraksi di DPRD.

Bahkan diakui dalam waktu dekat, akan dilakukan pembahasan di internal pimpinan.

“Surat sudah masuk dari 5 fraksi, sudah ada di meja pimpinan. Insya Allah Kamis kami rapat intern pimpinan,” terangnya, Rabu (25/9/2019).

Menurut Hamid, mekanismenya diatur tata tertib, sementara tata tertibnya belum selesai. “Tahapan dan mekanismenya kan diatur tatib, kami menunggu itu,” imbuhnya.

Sesuai mekanisme, hak interpelasi dilakukan dari pengusul untuk disampaikan di rapat paripurna, barulah nanti ditanggapi fraksi lainnya dalam paripurna selanjutnya.

“Kita ikuti mekanismenya, dari tahapan itu nanti barulah diketahui kemana arah hak interpelasi ditujukan. Jika kepada pemerintah daerah, pasti nanti kita undang. Setelah selesai lahirlah nanti rekomendasi,” tukas politisi senior PKB ini.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Bupati nomor 27 tahun 2019 skoring mengacu pada empat item. Yakni pengalaman kepemerintahan, pendidikan, usia dan domisili.

Namun, dalam Perbub Nomor 39 tahun 2019 penentuan skoring mengalami pengurangan.

Item domisili dihapus sehingga hanya mengacu pada tiga item, yakni pemerintahan, pendidikan dan usia.

Kemudian pasca-diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019, lahir Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Penentuan skoring bagi bakal calon kepala desa yang lebih dari lima orang menjadi empat item, yakni mengacu pada pengalaman pemerintahan, pendidikan, usia dan uji kepemimpinan.