FaktualNews.co

Proyek Renovasi Rumdin Kejari Jember Diduga Ada Duplikasi Anggaran

Hukum     Dibaca : 949 kali Penulis:
Proyek Renovasi Rumdin Kejari Jember Diduga Ada Duplikasi Anggaran
FaktualNews.co/istimewa
ilustrasi

JEMBER, FaktualNews.co-Proyek renovasi rumah dinas (rumdin) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember diduga ada duplikasi anggaran.

Pasalnya, antara dalam penjabaran APBD dengan di dalam dokumen Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tidak sesuai.

Bahkan pada saat pembahasan dengan DPRD Jember, tidak ditemukan adanya anggaran hibah mengenai rehab rumdin Kejari Jember.

“Ada beberapa kejanggalan terkait rehab rumdin Kejari Jember. Pada dokumen LPSE berjudul rehab rumah dinas kejaksaan. Tetapi setelah kami kroscek lagi dalam penjabaran APBD, tidak muncul rehab rumah dinas kejaksaan,” kata LSM Jember Kustiono Musri Kamis (3/10/2019).

Kustiono menjelaskan, dalam penjabaran APBD itu ada nilai uang sebesar Rp 700 juta. Yang berjudul belanja modal aset tetap lainnya, pengadaan asset tetap renovasi.

“Nah ini saja berbeda, dan kami pun juga mengkonfirmasi ke DPRD. Disampaikan bahwa di dewan (saat pembahasan APBD) tidak pernah ada pembahasan soal rehab rumdin kejaksaan,” jelasnya.

Kustiono menyampaikan, yang menjadi masalah bagi pihaknya, dalam realisasi pengerjaan rumdin tersebut.

“Pak Kajari yang lama sempat menempati rumdin Sekda Jember tahun lalu. Itu saja sudah tidak etis. Ini sudah mencurigakan bagi kami,” katanya.

Bahkan Kustiono menunjukkan beberapa bukti foto, rumdin yang dibongkar tahun 2018. Dalam foto tersebut, rumdin yang dibongkar juga tanpa ada papan proyek sama sekali.

“Pemasangan papan proyek pun baru dipasang setelah seminggu rumah itu selesai,” imbuh dia.

Pihaknya juga mengatakan, papan proyek tersebut tak ada logo Pemkab Jember. Hanya ada logo Kejari Jember. Serta tidak dicantumkan keterangan sumber dananya.

“Kami menduga pengaburan dana. Apakah proyek ini didanai APBD atau (tidak dari) APBD. Karena Kejari Jember dan Pemkab itu berbeda anggarannya,” tegas dia.

Bahkan Kustiono pun melaporkan perkara itu ke Kapolri, Kejagung dan Mendagri. Dari tiga instansi yang diadukan Kustiono, dia mendapat email seminggu lalu dari Komisi Kejaksaan.

“Dan Komisi Kejaksaan yang merespon. Akhirnya petugas Kejati Jatim merespon untuk diperiksa lebih lanjut di Kejari Jember,” pungkasnya.

Kasi Intel Jember Agus Budiarto menyampaikan, pihaknya membenarkan pada 2018 ada pemberian dana hibah dari Pemkab Jember untuk renovasi rumdin Kajari dan Kasi.

Hanya dua rumah saja. “Memang rumdin itu aset kejaksaan, bukan Pemkab,” kata Agus.

Terkait dugaan duplikasi anggaran, lanjut Agus, pihaknya sudah memberikan penjelasan melalui surat ke Kejagung serta Kejati Jatim. Dan kemarin pun ada pengawas dari Kejati Jatim yang mengecek langsung ke kantor Kejari Jember.

“Ya mengklarifikasi langsung, apakah sesuai dengan laporan pihak LSM atau laporan kami,” imbuh Agus.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags