SUMENEP, FaktualNews.co– Anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Sumenep disetujui senilai Rp 60,7 miliar.
Angka tersebut, di bawah nilai yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep sebesar Rp 68,3 miliar.
Persetujuan dana Pilkada Kabupaten Sumenep 2020 itu tertuang dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Bupati Sumenep, A. Busyro Karim dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Anggaran Pilkada telah disahkan kemarin, Kamis malam, 3 Oktober 2019,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumenep, Rafiqi, saat dihubungi media ini, Senin (7/10/2019).
Dana senilai Rp60,7 miliar itu, selain digunakan untuk pengadaan surat suara dan kotak suara. Dana itu juga akan diperuntukkan untuk honorarium penyelenggara ad hoc seperti PPK, PPS dan KPPS.
“Untuk lain-lain adalah honor sosialisasi yang akan berlangsung mulai bulan depan, yakni 1 November 2019 sampai 22 September 2020,” rincinya.
Rafiqi menambahkan, di tahun 2019 ini pihaknya akan minta pencairan dana awal sebesar Rp 2,1 miliar untuk digunakan start awal tahapan Pilkada.
“Mekanisme pencairan dana Pilkada Sumenep 2020 dilakukan secara bertahap. Tahap 1 sebanyak 40%, tahap 2 50% dan tahap 1 menjelang hari H pencoblosan 10%,” tuturnya.
Untuk saat ini, tambah Rafiqi, KPU Sumenep akan segera mempersiapkan agenda tahapan sesuai Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan KPU Nomer 15 Tahun 2019.
“Untuk saat ini, kita akan menggelar beauty contest untuk mengumpulkan beberapa bank yang akan dijadikan sebagai bank mitra KPU. Lalu kemudian dana Pilkada itu ditransfer ke bank tersebut,” sebutnya.