FaktualNews.co

10 Pasangan Suami Istri, Jadi Calon Kepala Desa di Situbondo

Politik     Dibaca : 1250 kali Penulis:
10 Pasangan Suami Istri, Jadi Calon Kepala Desa di Situbondo
FaktualNews.co/Fatur Bari
Reklame pasangan suami istri jadi kepala desa di Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak 116 desa pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang diagendakan pada 23 Oktober 2019 mendatang.

Menariknya, sebanyak 10 pasangan suami istri (Pasutri) menjadi calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Situbondo. Maraknya pasutri jadi cakades, karena tidak ada calon lain yang berani menyaingi cakades petahana.

Salah satu pasutri yang menjadi cakades, terjadi di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit. Mereka adalah Yoyok Hermanto (nomor urut 1) dan istrinya Lita Arie Kartika (nomor urut 2).

Yoyok Hermanto merupakan cakades pertahana, sedangkan Lita Arie Kartika, istrinya, baru pertama kali mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Ketua panitia Pilkades Klatakan Abdul Kholik membenarkan, dua cakades pada ajang Pilkades serentak 2019, merupakan cakades petahana dan istrinya.

“Iya hanya ada dua calon kades dan mereka pasangan suami istri. Kami berharap masyarakat bisa menentukan pilihannya sesuai hati nurani,” kata Abdul Kholik, Rabu (16/10/2019).

Menurutnya, di pelaksanaan Pilkades di sini akan menggunakan sistem e-voting. Masyarakat hanya akan memilih pasangan suami istri itu dengan cara menyentuh layar monitor di bilik suara, bukan dengan mencoblos.

Layar monitor tersebut tersambung langsung dengan server, dan hasil perolehan suara bisa diketahui secara langsung.

“Kedua pasutri ini sudah menyampaikan visi dan misinya. Dengan jumlah pemilih sebanyak 4.327 orang. Bahkan, untuk menarik perhatian dan mengundang antusias para pemilih menggunakan hak pilihnya pada 23 Oktober, panitia menyiapkan hadiah sepeda motor dan doorprize,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Bina Desa DPMD Pemkab Situbondo, Yogie Krispiyan Sah mengatakan, tidak ada peraturan yang melarang pasangam suami istri jadi calon kepala desa. Dalam undang-undang disebutkan, bahwa pelaksanaan pilkades minimal ada dua calon

“Sebenarnya ada sebanyak 12 calon kepala desa masih satu keluarga dan rata-rata mereka Cakades pertahana. Sepuluh calon pasangan suami istri, dua pasangan calon kades lainnya bersaing dengan anak dan sama adiknya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas