SIDOARJO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus M. Tri Nofiyanto (28), warga Desa Panjunan RT 03 RW 01 dan Khoir Agung Mahendra (20), warga Desa Sambung Rejo RT 11 RW 04, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Keduanya ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Kabupaten Sidoarjo. “Keduanya kami amankan saat berada di warkop kawasan Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo,” kata Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, AKP Muh Indra Najib, Selasa (22/10/2019).
Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan, bahwa mereka kerap mengedarkan narkotika golongan satu. Petugas pun langsung memantau pergerakan mereka. Setelah diketahui berada di warkop, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Setelah digeledah, kami menemukan empat poket sabu dari tangan M. Tri dan tiga poket sabu dari tangan Agung. Keduanya beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Dihadapan petugas, tersangka Khoir Agung Mahendra mengaku bahwa barang haram itu, baru ia dapat dari tersangka M. Tri Nofiyanto yang sebelumnya sudah sepakat bertemu di warung. “Sabu itu ia dapat dari hutang,” katanya.
Sementara M. Tri Nofiyanto, mengku jika mendapatkan barang haram itu dari seorang yang dikenal bernama Bang (DPO) dengan cara di ranjau. Terakhir kali, M.Tri Nofi telah mengambil ranjau ss seberat 5 gram di bawah tiang listrik, di Desa Gilang, Kecamatan Taman.
Setelah mendapat sabu seberat lima gram tersebut, dipecah oleh tersangka menjadi beberapa poket yang salah satunya diserahkan kepada Khoir Agung Mahendra.