Peristiwa

Empat Penjudi Kletek di Trenggalek, Diringkus Polisi

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Karena berjudi jenis kletek, sebanyak empat orang di Trenggalek, diringkus polisi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini mereka dalam tahanan Mapolres Trenggalek.

Keempat orang yang ditangkap di teras rumah salah satu warga di Desa Suberejo, Durenan Trenggalek itu. Diantaranya adalah MKT (51), warga Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, MGW (57) warga Desa Sumberejo, ASNY (33) warga Gador dan PNT (54) warga Desa Gador,  Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek,  AKBP Jean Calvijn Simanjutak membenarkan penangkapan terhadap empat penjudi kletek tersebut.

“Empat orang penjudi kletek berhasil ditangkap pada Selasa (15/10/2019), ketika itu mereka sedang melakukan perjudian di teras rumah warga. Untuk saat tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya Senin (28/10/2019).

Disampaikan Calvijn, penangkapan terhadap empat orang penjudi berawal petugas mendapat informasi, terkait perjudian tersebut. Kemudian dilakukan serangakaian penyelidikan di lokasi perjuadian.

Kemudian sekitar pukul 23.30 Wib,Tim Unitpidum Satreskrim Polres Trenggalek, melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi di teras rumah milik salah satu warga di Desa Sumberejo, Durenan.

“Dari hasil penangkapan empat penjudi kletek, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti. Diantaranya peralatan perjudian kletek dan uang tunai,” terang Calvijn.

Dalam permainan judi tersebut, lanjut Calvijn, ada sekitar 20 orang penjudi. Tersangka MKT saat ditangkap berperan sebagai bandar. Sesuai pengakuannya ia hanya meneruskan peran dari KK dan AK yang sekarang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil pengembangan KK dan AK yang masih DPO ini, keduanya yang membiayai praktek perjudian tersebut termasuk yang mendanai  bandar,”terangnya.

Ditambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dan pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.