SUMENEP, FaktualNews.co-Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, ditangkap polisi karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Di waktu yang hampir bersamaan, dua warga lainnya asal Medan dan Pamekasan turut diciduk atas kasus serupa, namun di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Oknum PNS Satpol PP tersbeut bernama M Andre Subroto (39), warga Dusun Podak Desa Kacongan Kecamatan Kota Sumenep, diringkus Unit Reskrim Polsek Kalianget, Senin (28/10/2019) sekira pukul 20.15 WIB.
“Dia ditangkap di pinggir Jalan Raya Yos Sudarso Kalianget, tepatnya di depan gudang Pupuk Pusri, Desa Kertasada Kecamatan Kalianget,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (29/10/2019).
Barang bukti (BB) yang disita dari M Andri Subroto berupa satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu berat kotor ± 0,40 gram, 1 bungkus korek api kayu warna hitam kombinasi putih, 1 celana pendek hitam motif garis tempat penyimpanan sabu.
Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap tiga jam kemudian, sekira pukul 23.00 Wib, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.
Mereka Arie Irawan (40), warga asal Jalan Mawar No 55 Lk IV Medan Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, yang saat ini tinggal di rumah kos Jalan Mahoni Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.
Sedangkan Kurniawan Sapta Adi (20), Alamat KTP Dusun Malangan Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, Alamat tempat tinggal Kos-kosan Jalan Mahoni Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep.
TKP di dalam kamar rumah warga alamat Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.
Barang bukti (BB) disita dari keduanya berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,46 gram, 0,48 gram (total keseluruhan ± 0,94 gram).
Termasuk juga, seperangkat alat isap terdiri dari sebuah bong dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu.
Kemudian satu buah HP merek OPPO warna ungu bersilkon, Satu unit sepeda motor merk Yamaha Xeon GT 125 warna hitam No.Pol : L-5437-KU.
“Jadi, total sabu yang disita dari tangan ketiga tersangka itu seberat 1,34 gram,” paparnya.
Penangkapan terhadap para tersangka itu, kata AKP Widi, berkat informasi dari masyarakat. Kini mereka diamankan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk yang PNS dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dua tersangka lain Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.