FaktualNews.co

Ancam Sebarkan Video Porno Pacarnya, Seorang Pemuda Trenggalek Diringkus

Peristiwa     Dibaca : 1623 kali Penulis:
Ancam Sebarkan Video Porno Pacarnya, Seorang Pemuda Trenggalek Diringkus
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Tersangka saat diamankan Polres Trenggalek.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – LA ( 18) warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek,  Jawa Timur, harus merasakan pengabnya udara dalam  tahanan Mapolres Trenggalek.

Pasalnya, LA diduga kuat melanggar Undang-Undang ITE. Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditunjukan secara pribadi.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, tersangka  ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Trenggalek dan Unit Reskrim Polsek Watulimo pada Selasa (29/10/2019) di Jalan Raya Desa Kerjo, Kecamatan Karangan, Trenggalek.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (30/10/2019).

Disampaikan Calvijn, penangkapan tersangka UU ITE berawal, pelaku di bulan Agustus 2019 berkenalan melalui facebook dengan saksi M dan menjalin hubungan asmara.

Beranjak satu tahun, ternyata pelaku melihat B (korban) usia anak dan tertarik. Korban masih merupakan teman M. Setelah itu, hubungan pelaku dan M akhirnya tidak harmonis dan putus.

Kemudian pelaku mencoba menghubungi korban B melalui WhatsApp yang nomernya didapat dari M. Selama berkomunikasi keadaan yang dimunculkan pelaku membuat senyaman mungkin.

Berjalannya waktu antara pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Tetapi tidak berhenti disitu, justru pelaku menghubungi korban menggunakan akun palsu dan  WhatsApp yang dipakai atas nama lain.

“Disitu pelaku mencoba menakut-nakuti dan seolah-olah bisa membuat keinginan korban bisa dicapai dengan cara speritual,” terang Calvijn.

Berangkat dari situ, lanjut Calvijn, pelaku menyampaikan agar korban melakukan perbuatan porno grafi dan direkam, kemudian dikirim ke pelaku melalui WhatsApp.

“Korban akhirnya menurut dan membuat porno grafi. Video porno yang dikirim itu berdurasi 10 menit lebih,” jelasnya.

Setelah mendapat video dan puluhan foto bugil tersebut, kata Calvijn, pelaku mengancam korban apabila keinginannya tidak dikabulkan, akan menyebarluaskan melalui media sosial (Medsos).

“Permintaan pelaku ini cukup unik, hanya meminta uang pulsa dengan nominal Rp 30 ribu sampai Rp 100 ribu. Dan permintaan itu dilakukan berulang kali,” ucapnya.

Karena merasa tertekan dan terancam mau di firalkan, apalagi masih dibawah umur dan dimintai uang terus. Akhirnya korban memberanikan diri curhat ke temannya.

Selanjutnya temannya menceritakan ke ibu korban dan diteruskan ke ayah korban. Dari kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Watulimo.

” Tidak butuh waktu lama hanya sekitar 4 jam setelah Tim dibentuk akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Karangan,” imbuhnya.

Ditambahkan Calvijn, pelaku akan dikenakan pasal 29 dan atau pasal 45 B UU.RI. No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Subs.Pasal 45 A ayat 1 UU.RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin