FaktualNews.co

Kasus Perdagangan Uang, Para Direksi Qnet Kompak Mangkir dari Panggilan Polres Lumajang

Kriminal     Dibaca : 1073 kali Penulis:
Kasus Perdagangan Uang, Para Direksi Qnet Kompak Mangkir dari Panggilan Polres Lumajang
Faktualnews/muji lestrari
Kapolres Lumajang beber kasus perdagangan uang yang diduga melibatkan perusahaan Qnet Jaksel.

LUMAJANG, FaktualNBews.co-Para direksi PT Amoeba Internasional, perusahaan milik perusahaam Qnet terus mangkir dari panggilan Tim Cobra Polres Lumajang.

Uniknya, tiga diantaranya pimpinan perusahaan di Qnet ini, kompak menyampaikan alasan sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka seharusnya diperiksa Selasa (29/10/2019) kemarin.

Tiga direksi yang sudah dua kali mangkir yakni Gita Hartanto, Deni Hartoyo dan Tri Hartono.

Sedangkan empat orang pimpinan lainya yang dipanggil yakni Ahmad Junaedi, Moh Abdal, Edhy Yusuf dan Kristian Alimafa. Untuk itu, Polres Lumajang akan melakukan pemanggilan kedua.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, Tim Cobra telah mengirim surat pemanggilan kepada Direksi PT Amoeba International yang lain untuk hadir di Polres Lumajang.

Pemanggilan ini untuk memberikan beberapa keterangan yang diperlukan. Namun keempat Direksi PT Amoeba International ini mangkir dari pemanggilan.

“Saya rasa jika mereka menjalankan bisnis yang legal, tentu mereka tidak keberatan datang ke Polres Lumajang dan memberikan keterangan kepada penyidik kami.

Untuk itu kami akan melakukan pemanggilan berikutnya karena hanya Direksi PT Amoeba International yang dapat memberikan keterangan yang kami butuhkan,” ujarnya, Rabu (30/10/2019).

Arsal menegaskan, mengabaikan panggilan polisi merupakan bentuk pelanggaran undang-undang yang bisa diproses secara hukum.

“Pasal 112 KUHAP ayat 2 yang berbunyi Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya,” terangnya.

Menolak panggilan sebagai saksi, kata kapolres, dikategorikan tindak pidana menurut Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

“Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah