Kriminal

Usai Ambil Ranjauan Sabu, Warga Sidoarjo Diringkus

SIDOARJO, FaktualNews.co – Hendro Bagus Saputro alias Bolang (29), warga Dusun Cemeng RT 09 RW 02, Desa Cemeng Bakalan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, diringkus polisi usai mengambil ranjauan sabu. Ia pun harus meringkuk di sel tahanan Polresta Sidoarjo.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Sidoarko, AKP Indra Nadjib mengatakan, tersangka yang ngekost di daerah Desa Kemiri, Sidoarjo ini, berhasil diamankan di sebuah warkop Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

“Tersangka ini sudah lama menjadi target kami. Setelah kami mendapat informasi keberadaan tersangka, langsung kami lakukan penangkapan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Sidoarko, AKP Indra Nadjib, Rabu (30/10/2019).

Sebelum ditangkap, seorang yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini, mendapat telepon dari seseorang bernama Paijo. Dalam percakapannya, Paijo mengatakan bahwa akan ada orang yang menelpon tersangka.

Tak lama berselang, tersangka mendapat telepon dari nomer rahasia dan menyuruh tersangka ke Pasar Larangan, Candi, Sidoarjo. Sesampai di pasar larangan, tersangka di telepon lagi dan disuruh mengambil plastik hitam yang berada di bawah tiang dekat minimarket.

“Oleh tersangka, barang itu diambil dan dimasukkan ke tas,” terangnya.

Usai mengambil barang ranjauan itu, tersangka kemudian pergi ke warung kopi di daerah Masangan Wetan. “Diwarung itulah, tersangka kami tangkap. Saat digeledah, kami temukan satu poket sabu yang dibungkus dengan tissu,” ucapnya.

Berdasarkan barang bukti itu, pelaku dan barang bukti lainnya berupa handphone, dibawa ke Mapolresta Sidoarjo, untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Masih kami kembangkan lagi kasus ini,” pungkasnya.