FaktualNews.co

Bapak-Anak Asal Jombang Kompak Curi HP di Magetan, Begini Akibatnya

Kriminal     Dibaca : 852 kali Penulis:
Bapak-Anak Asal Jombang Kompak Curi HP di Magetan, Begini Akibatnya
FaktualNews.co/zaenal abidin
Bapak dan anak asal Jombang saat digelandang untuk dimasukkan sel Polsek Maospati Magetan.

MAGETAN, FaktualNews.co-Gunari (73) dan anaknya, Wariyanto (35) asal Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Jombang diamankan polisi karena diduga mencuri handphone (HP) milik karyawan toko pakaian di Desa Sempol Kecamatan Maospati, Magetan.

Kedua pelaku berhasil dibekuk anggota polisi setelah sebelumnya melarikan diri memakai sepeda motor secara berboncengan.

Awalnya petugas mendapat laporan, ada pencuri melarikan diri ke arah utara atau sekitar setasiun barat Kecamatan Maospati.

Berbekal dari laporan warga tersebut anggota Polisi berusaha mengejar pelaku pencurian HP tersebut.

“Awalnya kita mendapat laporan ada karyawan toko pakaian yang HP-nya dicuri. Sedangkan pelaku kabur memakai motor ke arah stasiun barat. Lalu kita kejar dan tertangkap dekat stasiun,” jelas Kapolsek Maospati Kompol Basuki Dwikoranto di depan wartawan, Kamis (31/10/2019).

Modus operandi yang dilakukan pelaku, kata kapolsek, awalnya keduanya berpura-pura sebagai pembeli pakaian. Gunari (orang tua) sebagai pengalih perhatian karyawan berpura-pura cara menawar pakaian.

Pada saat ada kesempatan, Wariyanto (anak) yang bertindak sebagai eksekutor, langsung mencuri HP.

“Modusnya Gunari sebagai pengalih perhatian karyawan kemudian Wariyanto yang mengambil HP di laci,” terangnya.

Orang nomor satu di Polsek Maospati menjelaskan, perbuatan bapak dan anak asal Jombang tersebut bukanlah pertama kali.

Sebab berdasarkan pengakuan tersangka, pada Januari 2018 kedua pelaku pernah diamankan petugas dengan kasus yang sama di Polsek Maospati.

“Jadi mereka juga pernah kita tangkap dengan kasus yang sama,” pungkasnya.

Sedangkan dari kejadian tersebut polisi mengamankan beberapa buah HP yang salah satunya milik karyawan toko pakaian, sedangkan yang lain juga hasil mencuri di tempat lain.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Dan saat ini kedua pelaku meringkuk di kantor Polsek Maospati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah