FaktualNews.co

Pengedar Pil Koplo Lintas Tulungagung-Trenggalek Diringkus

Kriminal, Peristiwa     Dibaca : 1397 kali Penulis:
Pengedar Pil Koplo Lintas Tulungagung-Trenggalek Diringkus
faktualnews.co/Suparni PB
Tersangka saat diamankan di Mapolres Trenggalek

TRENGGALEK,FaktualNews.co – Pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dobel L, diringkus Satresnarkoba Polres Trenggalek. Pelaku bernama Heri Nuryanto Alias Paijo (34) warga Desa Besuki, Kecamatan Munjungan, Trenggalek. Tersangka ditangkap di sebuah warung kopi, saat akan melakukan transaksi. Dari tangan pelaku polisi menemukan 300 butir pil koplo di kantong celananya.

Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, penangkapan terhadap tersangka tersebut hasil pengembangan jaringan obat keras tanpa izin yang ditangkap akhir Oktober lalu, bersamaan dengan kasus narkoba jenis sabu. Dari penangkapan saat itu, polisi berhasil menemukan barang bukti 15 ribu butir pil koplo dan tiga tersangka, Min, Tuwek dan Sholeh.

“Jadi Heri ini merupakan satu jaringan dengan tiga tersangka tersebut yang ditangkap pada Oktober lalu. Sedangkan satu orang lagi, berinisial B kini masih diburu. Saat ini tersangka yang sudah ditangkap, kita amankan guna proses lebih lanjut,’’ ungkapnya, Senin (4/11/2019).

Disampaikan Calvijn, penangkapan terhadap Heri berawal dari informasi tentang adanya peredaran okerbaya jenis dobel L di Munjungan. Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud, yakni di salah satu warung kopi di Munjungan. Petugas berhasil menangkap tersangka.

“ Tersangka Heri berhasil kita amankan pada Selasa (22/10/2019) sekitar pukul 20.30 Wib di sebuah warung kopi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 300 butir dikantong celananya,’’ terangnya.

Kemudian lanjut Calvijn, setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan, tersangka juga menyimpan okerbaya jenis pil dobel L di Bok Amplifer Sound System di rumahnya, sebanyak 400 butir. “ Sesuai pengakuan tersangka Heri cara peredarannya pengguna pesan melalui ponsel. Dan pil dobel L yang sudah diedarkannya 224 butir. Ia menjalani bisnis ini sudah satu tahun dan peredarannya di wilayah Trenggalek dan Tulungagung,’’ imbuhnya.

Sampai saat ini, tambah Calvijn, tim terus melakukan pengembangan dan mendalami serta memburu pelaku inisal B yang menjadi DPO.Pelaku akan dikenakan pasal tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Fatoni