Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Dinyatakan DPO
SITUBONDO, FaktualNews.co – Tim Resmob Polres Situbondo, menangkap Nidi alias Sunatik (48), warga Desa/Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso, seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Kamis (7/11/2019) malam.
Pria paruh baya itu ditangkap di rumahnya, sementara satu terduga lainnya bernama Andi (30), berhasil kabur. Dia dinyatakan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Situbondo.
Selain menangkap Sunatik alias Nidi, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Yupiter Z milik korban. Selanjutnya untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya, tersangka Nidi berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Situbondo.
“Penangkapan terhadap Nidi itu berdasarkan laporan korban Andriyanto (21), warga Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Rabu (6/11/2019),” kata Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri, Kamis (7/11/2019).
Saat itu, kata Ali, ketika korban menginap di rumah tunangannya di Desa Agel, Kecamatan Jangkar, Situbondo, sepeda motornya dicuri maling. Selanjutnya, korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Situbondo.
Mendapat laporan itu, petugas Resmob Polres Situbondo melakukan penyelidikan. Hanya dalam jangka waktu sekitar 24 jam tim Resmob Polres Situbondo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Untuk pengembangan kasusnya, tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik. Dia ditahan di sel Mapolres Situbondo,”kata Iptu Ali Nuri.