Kriminal

Jambret HP di Sidoarjo, Warga Taman dan Cimahi Dibui

SIDOARJO, FaktualNews.co-Mochammad Afif (18) warga Desa Kletek RT 21 RW 09, Kecamatan Taman dan Satrio (22), warga Cimahi yang indekost di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukodono.

Dua sekawan itu ditangkap lantaran menjambret handphone di Dusun Kecipik, Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Kapolsek Sukodono AKP Eka Anggriana mengatakan, aksi penjambretan handphone itu terjadi sekitar pukul 00.15 WIB. Awalnya, korban berhenti di depan warung kopi kawasan Desa Masangan Kulon untuk menerima panggilan telepon.

Tiba-tiba dari arah utara, tiga tersangka satu diantaranya masih DPO mengendarai motor Honda Beat nopol W 6313 OB mendekati korban dan langsung merampas handphone milik korban.

“Bonceng tiga, naik motor Honda Beat,” terang Eka, Minggu (17/11/2019).

Melihat handphonenya dijambret, korban berteriak minta tolong sambil mengejar tersangka. Beruntung satu tersangka, Mochammad Afif ditangkap.

“Dua tersangka kabur, tapi HP dapat diamankan karena dibawa tersangka yang tertangkap ini,” katanya.

Setelah Afif ditangkap, polisi melakukan pengembangan. Upayanya membuahkan hasil. “Paginya kami menangkap tersangka Satrio yang saat itu berada di kamar kos,” ucap Eka.

Eka menambahkan masih melakukan pengembangan lagi untuk mencari keberadaan satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu Azam. “Azam ini ikut dibonceng saat mereka beraksi,” pungkas Eka.