Hukum

Soal Tanah 1.900 Meter Persegi, Ayah Mantan Kades Ketimang Sidoarjo Digugat Balik Warga

SIDOARJO, FaktualNews.co-Empat warga Desa Ketimang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, meladeni gugatan di PN Sidoarjo yang diajukan penggugat Asari, ayah dari Atok Ashari, mantan Kades Ketimang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Gugatan yang teregister nomor: 220/Pdt.G/2019/PN Sda meminta kepada tergugat yaitu H Abdul Ghoni bin Fakeh, Nuryana, Mohamad Arifin dan Sudamsik membantu proses pengurusan sertifikat di atas lahan seluas 1.900 meter persegi di Desa Ploso, Wonoayu.

Pengugat mengklaim tanah tersebut merupakan sisa tanah hasil pembelian kepada para tergugat pada Mei 2014 silam.

Selain itu, penggugat yang mengklaim sebagai pembeli tanah para tergugat itu meminta agar membantu memberikan kesaksian. Itu untuk mempermudah pengurusan proses sertifikat.

Meski begitu, gugatan tersebut dilawan balik oleh pihak tergugat. Gugatan balik itu dilakukan karena tergugat Abdul Ghoni, eks petani gogol yang mengetahui tanah yang digugat penggugat itu tanah eks petani gogol.

“Klien kami juga bagian dari petani gogol yang mengetahui tanah yang digugat penggugat itu milik eks petani gogol yang dulu tukar guling dengan warga Ploso, Wonoayu untuk akses jalan,” kata Kuasa Hukum para tergugat Donny Bagus Saputro kepada FakualNews.co, Selasa (19/11/2019).

Sementara terkait gugatan yang diajukan penggugat Asari terhadap kliennya, Donny mengaku akan tetap menghadapi. “Gak ada persoalan,” ucapnya. Pihaknya mengaku, terkait gugatan dengan objek tanah yang dijual kliennya, itu sudah sesuai aturan.

“Semua proses klien kami menjual tanah tersebut langsung ke Pak Dadang, bukan ke penggugat. Itu juga dihadapan Notaris,” jelasnya.

Meski demikian, gugatan yang sudah berjalan tersebut dan akan diputus sela majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella S pada sidang pekan depan, terdapat pihak yang mau masuk sebagai pemohon intervensi.

“Izin yang mulia, kami sebagai pemohon intervensi belum masuk,” pinta salah satu penasihat hukum menyampaikan pengajuan tersebut.

Permintaan itu lantas dijawab majelis hakim, akan dipelajari dahulu permohonan itu. “Ini baru masuk, biar ini para pihak melakukan jawaban dulu, baru nanti setelah putusan sela pekan depan kami akan pertimbangkan,” ucap Dameria.

Ternyata, pemohon intervensi yang akan masuk tersebut merupakan yang mengetahui soal seluk-beluk tanah yang digugat penggugat Asari.

Kuasa Hukum Penggugat Asari, Muflih, mengaku tetap pada gugatan awal yang diajukan ke pengadilan. “Kami sesuai gugatan awal,” ucapnya singkat.

Pihaknya pun tidak ambil pusing soal adanya pihak yang mengajukan permohonan intervensi atas gugatan yang diajukan. “Silakan, itu hak dan kewenangan mereka,” kata dia.

Meski begitu, tergugat Nuryana mengaku dirinya siap menghadapi gugatan tersebut. Apalagi, lanjut dia, selama ini dalam jual beli tanah SHM seluas 2.500 meter persegi itu sudah sesuai.

“Jual beli kami sesuai, Pak Haji Ari (Asari) itu hanya makelar dalam jual beli tanah ini,” jelasnya, dibenarkan tergugat lainnya yang memiliki lahan SHM dengan luas yang sama.

Ungkapan Nuryana juga dibenarkan H Isa, Kades Ketimang periode 1990-1998. Mantan pejabat yang mengaku tahu seluk beluk tanah di desa tersebut mengaku, objek tanah itu ada tiga bidang dengan diistilahkan A,B dan C.

Ia menjelaskan, untuk objek tanah A sudah sertifikat merupakan milik Nuryana dengan luas 2500 meter persegi. Kemudian tanah B, merupakan tanah H Abdul Ghoni dan Sudamsik dengan luas 2.500 meter persegi yang juga sudah bersertifikat.

Kemudian tanah C yang luasnya sama dengan A dan B itulah yang dikuasai Asari, lokasinya berjajar dengan tanah A dan B yang sudah bersertifikat.

Padahal, lahan yang dikuasai Asari sejak 2014 itu sudah ditukar gulingkan antara Desa Ketimang dengan Ploso yang merupakan milik para pegogol Desa Ploso.

“Objek tanah sertifikat milik para tergugat itu sudah dijual kepada Pak Danang dan sekarang sudah berdiri pabrik miliknya. Waktu itu makelarnya H Asari dengan berhasil nyaplok lahan di utaranya yang merupakan tukar guling Ketimang dengan Ploso. Hasil tukar guling satu dibanding dua,” ulasnya.

Kemudian, lanjut dia, ketika Atok Ashari (anak H Asari) menjadi Kades Ketimang obyek lahan milik pegogol itu dikuasai oleh penggugat Asari.

“Alasannya beli dari H Abdul Ghoni. Padahal H Abdul Ghoni menjual ke Pak Danang sesuai luas sertifikar 2500 meter persegi. Apalagi tersekat sungai, kok bisa objek itu diakui H Asari. Dan sekarang H Abdul Ghoni dkk digugat. Namun mereka tetap tidak merasa menjual ke H Asari,” bebernya.