Hukum

Usai Sidang, Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa dan Posbakum PN Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang biasanya tenang mendadak riuh dan tegang, Rabu (20/11/2019). Penyebabnya, seorang terdakwa usai sidang sempat menyeruhkan terkait keadilan.

Diketahui, ketegangan yang terjadi di depan ruang tahanan, jaksa dan Posbakum PN Sidoarjo berawal dari Guntual, terdakwa pemalsuan gelar strata satu (S1) Sarjana Hukum (SH) usai sidang dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, terkait eksepsi terdakwa.

Guntual yang masih menggunakan baju kebesaran advokat serta didampingi tim penasehat hukum dan para pendukungnya tersebut sempat meneriakkan keadilan dan akan melakukan perlawanan terhadap kedzaliman penegak hukum.

Bahkan, ia sempat meriakkan kriminalisasi atas kasus yang membawanya di pengadilan tersebut, padahal ia mencari keadilan.

“Ingat ya, saya tidak mau dihukum walaupun satu hari kalau saya gak salah,” teriaknya ketika berada di sebelah ruang sidang Delta Utama.

Aksi Guntual yang sempat menjadi pusat perhatian pengunjung sidang lainnya itu bukan hanya sampai disitu, Ia lalu mendekat sekretariat Posbakum PN Sidoarjo. Di sana ia mengingatkat bahwa ada oknum Posbakum yang ikut melaporkan Guntual terkait UU ITE.

Pernyataan itu sempat membuat seorang yang ada di Posbakum tersinggung, bahkan keduanya sempat adu mulut. Untungnya, kejadian itu dilerai pihak keamanan dan pengunjung lainnya.

Sementara, Guntual ketika dikonfirmasi terkait kejadian keributan itu membantah bahwa kejadian itu merupakan keributan. “Sebenarnya itu bukan keributan,” ucapnya usai sidang ketika ditemui FaktualNews.co.

Menurut dia, bahwa pihaknya menyampaikan kepada majelis hakim terkait keberatan atas dakwaan jaksa yang menggunakan surat pribadinya.

“Surat pribadi saya itu antara debitur antara kreditur. Seharusnya itu tidak boleh menggunakan surat pribadi saya,” ucapnya.

Ia pun kesal surat yang dikirim ke BPR Jati Lestari itu tidak dijawab, bahkan aset hingga saat ini masih disandera tanpa ada kejelasan.

“Justru dari surat pribadi saya itu malah menggunakan alat negara mengkriminalisasi saya melaporkan saya,” jelasnya.

Sementara ketika ditanya sempat ramai dengan pengacara Posbakum, Guntual berpendapat seharusnya Posbakum membela orang-orang yang membutuhkan bantuan hukum.

“Bukan justru malah bersekongkol dengan ketua PN melaporkan dirinya kasus Undang-undang ITE. Masak pengadilan melaporkan masyarakat,” jelasnya.

Perlu diketahui, Guntual didakwa pasal 28 ayat 7 Jo Pasal 93 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terkait gelar SH yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekitar pukul 14.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014.

Ketika itu, terdakwa yang tidak ditahan itu mengajukan kredit di Kantor PT BPR Jati Lestari Sidoarjo yang berada di Jl. Pahlawan Perum Pondok Jati Kav A No.1 Kelurahan Pagerwejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Selain kasus itu, Guntual juga dilaporkan PN Sidoarjo terkait Undang-undang ITE karena diduga mencemarkan nama baik pengadilan melalui FB. Kini, kasus tersebut sedang berproses di Polresta Sidoarjo.