FaktualNews.co

Sidang Pemalsuan Akta dan Penyerobotan Lahan di PN Sidoarjo, Eksepsi 5 Terdakwa Kandas

Hukum     Dibaca : 923 kali Penulis:
Sidang Pemalsuan Akta dan Penyerobotan Lahan di PN Sidoarjo, Eksepsi 5 Terdakwa Kandas
Faktualnews/Nanang
Terdakwa Umi Chalsum usai mendengarkan sidang putusan sela.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Eksepsi lima terdakwa perkara pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 23 hektare di PN Sidoarjo akhirnya kandas. Majelis yang diketuai Ahmad Peten Sili menolak eksepsi kelima terdakwa.

Dalam amar putusan sela mengungkap, eksepsi kelima terdakwa yang diadili secara bergantian di ruang sidang utama Delta Kartika PN Sidoarjo tidak dapat diterima karena dakwaan penuntut umum cukup jelas.

Bahkan, eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima karena eksepsi sudah masuk dalam pokok perkara. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan terkait eksepsi terdakwa bahwa ada surat dakwaan yang dirubah saat dibacakan.

Menurut majelis, surat dakwaan itu bukan dirubah, melainkan diperbaiki. Majelis berpendapat perbaikan itu diperbolehkan dan tidak melanggar sebagaimana diatur dalam 144 KUHAP.

Meski demikian, sidang putusan sela itu dilakukan secara bergantian, sebab berkas kelima terdakwa dipisah (split).
Awalnya, putusan sela itu dibacakan untuk terdakwa Umi Chalsum. Eksepsi perempuan berparas cantik yang kini berstatus tahanan kota itu tidak diterima

Bahkan, majelis juga memperingatkan kepada Umi Chalsum agar tepat waktu menghadiri jadwal sidang, apalagi terdakwa masih status tahanan kota.

“Saudara terdakwa tahanan kota, tolong hadir lebih awal dan tepat waktu,” ucap Peten Sili, memperingatkan terdakwa, Senin (25/11/2019).

Usai notaris Umi Chalsum, giliran terdakwa Reny Susetyowardhani, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo yang mendengarkan putusan sela. Lalu dilanjut ke terdakwa Dyah Nuswantari Ekapsari, notaris yang berperan menerbitkan akta tidak berlaku surut.

Kemudian giliran terdaka Henry J Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dan terakhir terdakwa Yuli Ekawati, legal PT GBP, belakangan juga sebagai notaris. Kelima terdakwa itu masing-masing didampingi tim penasehat hukumnya.

Terkait agenda selanjutnya untuk pemeriksaan saksi-saksi, para penasihat hukum (PH) terdakwa sempat meminta kejelasan kepada majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkordinasi dengan baik saksi mana saja yang dihadirkan, bahkan mereka sempat berdebat.

Apalagi, perkara yang merugikan PT Puskopkar Jatim itu berkas masing-masing terdakwa dipisah dan saksi yang ada dalam berkas cukup banyak, bahkan sekitar 40 saksi yang bakal dihadirkan.

Tim PH Henry J Gunawan, Hotma Sitompul mengusulkan agar pihak saksi yang dihadirkan JPU di sidang agar runtut seperti yang terlampir dalam berkas.

“Saksi-saksi ini banyak dan berkas tebal sekali,” ucapnya. Ia meminta agar JPU tidak seenaknya tiba-tiba memajukan saksi yang belakang, maupun sebaliknya.

“Kami meminta agar JPU memberitahukan dan berkordinasi yang baik dengan kami, nanti saksi mana saja yang akan dihadirkan,” harapnya yang disepakati dalam sidang.

Senada, tim PH terdakwa Reny Susetyowardhani, Achamad Budi Santoso mengaku sepakat adanya kordinasi yang baik antara JPU dengan para penasehat hukum terkait saksi mana saja yang akan diperiksa dipersidangan.

“Saya setuju kordinasi yang baik itu. Kan berkasnya ini juga sangat banyak dan berat, jadi kalau ada kordinasi yang baik dengan JPU ini akan memudahkan kita semua juga,” harapnya.

Sementara, pihak JPU pada pekan depan akan menghadirkan lima saksi, satu diantaranya saksi pelapor.

Perlu diketahui, terdakwa Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, terdakwa Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan kemudian dianjut ke Henry J Gunawan.

Bos PT GBP itu didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Yuli didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP.

Kelimanya terdakwa ada keterkaitan satu sama lain dalam melakukan tindak pidana penyerobotan lahan 23 hektare yang merugikan PT Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar tersebut yang dilakukan sejak 2008 hingga 2015 itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah