Setiap Hari 8 Perempuan Indonesia Jadi Korban Pemerkosaan
JAKARTA, FaktaualNews.co — Komnas Perempuan mencatat ada 17.088 kasus kekerasan seksual atau sekitar 42 persen dari total 40.849 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2016-2018.
Sebanyak 8.797 kasus di antaranya merupakan kasus perkosaan. Itu artinya, delapan perempuan menjadi korban perkosaan setiap hari dalam tiga tahun terakhir.
VOA Indonesia, Senin (25/11/2019) melansir, komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan salah satu penyebab tingginya kasus yaitu kurangnya pemahaman terhadap kasus kekerasan seksual.
Karena itu, kata dia, perlu sosialisasi bentuk-bentuk kasus kekerasan seksual terhadap masyarakat dan memperkuat lembaga layanan korban untuk memastikan kasus tertangani dengan baik. Termasuk bekerjasama dengan pemerintah dan legislatif.
Salah satu bentuk kegiatan sosialisasi tersebut yaitu Kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan mulai 25 November-10 Desember 2019.
“Dan yang paling penting sebetulnya adalah ternyata masih banyak pihak yang belum paham dengan kekerasan seksual. Sehingga kami perlu lebih memberikan pemahaman, informasi lebih detail kepada banyak pihak, terutama di akar rumput,” jelas Mariana Amiruddin di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Mariana Amiruddin berharap pemahaman masyarakat yang baik terhadap kekerasan seksual juga dapat mencegah politisasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Menurutnya RUU PKS sudah mendapat sambutan yang positif dari masyarakat dan DPR setelah sebelumnya mendapat penolakan karena kurangnya pemahaman terhadap kekerasan seksual.
Koordinator Forum Pengada Layanan (FPL), Veni Siregar menambahkan lembaganya mencatat sebagian besar pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan orang yang dikenal. Atau sekitar 86 persen dari total 1.290 kasus yang dicatat Forum Pengada Layanan di 15 provinsi. Sementara sisanya yaitu pelaku yang belum teridentifikasi dan tidak dikenal.
Menurutnya, para korban kekerasan seksual tersebut masih menemukan sejumlah kendala saat melapor ke aparat dan kesulitan mendapat proses pemulihan.
“Korban kekerasan seksual masih mengalami kesulitan mencari visum, aspek pemulihan dan lembaga layanan, serta organisasi bantuan hukum pemerintah juga belum merata penyebarannya,” jelas Veni.
Veni berharap pemerintah dan masyarakat dapat memberikan dukungan dan pemulihan kepada korban korban kekerasan seksual yang tersebar di berbagai daerah.