Hukum

Eksepsi Ditolak, Terdakwa Pemalsuan Gelar di Sidoarjo Minta Ditembak Mati

SIDOARJO, FaktualNews.co – Guntual, terdakwa pemalsuan gelar Sarjana Hukum (SH) kembali bikin heboh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Aksi itu dilakukan terdakwa usai majelis hakim yang diketuai Erly Soelistyarini membacakan putusan sela, Rabu (27/11/2019).

Eksepsi terdakwa Guntual terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo tidak dapat diterima mejelis hakim. Bahkan, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan ke pokok materi perkara dan menghadirkan saksi-saksi.

Putusan hakim itu langsung disela terdakwa, sambil berteriak dan berdiri, terdakwa menyatakan putusan sela itu tidak adil. Bahkan terdakwa berjanji tidak akan mengikuti sidang selanjutnya.

“Saya tidak mengikuti sidang selanjutnya. Lebih baik saya ditempat di sini. Pengadilan tidak adil,” ucap terdakwa di hadapan majelis hakim. Pernyataan itu sempat ditanggapi majelis hakim bahwa keberatan bisa menggunakan upaya hukum.

“Silahkan kalau tidak puas atas putusan ini, terdakwa bisa upaya melalui penasehat hukumnya,” ucap Erly menanggapi keberatan terdakwa.

Penjelasan majelis hakim itu tidak digubris terdakwa. Terdakwa semakin emosi karena dirinya terdholimi atas kasus yang menjeratnya tersebut karena pelapor menggunakan surat privat miliknya di bank untuk menjerat dirinya.

Guntual pun mengaku akan melawan putusan tersebut dan berjanji tidak akan mengikuti proses sidang selanjutnya.

“Mohon maaf  yang Mulia, saya tau hukum. Kalau sidang ini dilanjutkan saya tidak ikut. Saya lebih baik dihukum tembak mati dari pada mengikuti sidang selanjutnya. Silahkan kirimkan regu tembak untuk mengeksekusi saya,” jelas terdakwa yang tetap memakai baju advokat selama duduk di kursi pesakitan itu.

Sementara, majelis hakim langsung menutup sidang dan meninggalkan ruang sidang karena kondisi yang semakin tak terkontrol tersebut.

“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ucap Erly menutup sidang sambil bergegas bersama hakim anggota meninggalkan ruang sidang.

Perlu diketahui, Guntual didakwa pasal 28 ayat 7 Jo Pasal 93 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terkait gelar SH yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekitar pukul 14.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014.

Ketika itu, terdakwa yang tidak ditahan itu mengajukan kredit di Kantor PT BPR Jati Lestari Sidoarjo yang berada di Jl. Pahlawan Perum Pondok Jati Kav A No.1 Kelurahan Pagerwejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Selain kasus itu, Guntual juga dilaporkan PN Sidoarjo terkait Undang-undang ITE karena diduga mencemarkan nama baik pengadilan melalui FB. Kini, kasus tersebut sedang berproses di Polresta Sidoarjo.