SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman penjara 22 bulan atau 1 tahun 10 bulan terhadap Muhammad Sholeh, terdakwa kasus penipuan. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, selama 2 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP,” ucap Mulyadi, ketua majelis hakim ketika membacakan amar putusan, Kamis (28/11/2019).
Dalam amar putusan itu terungkap, penipuan yang dilakukan Sholeh terhadap korban Soeprastijo, pemilik motor Honda Beat, terjadi pada 27 Juli 2019 di warung kopi (warkop) di Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Ketika berada di warkop itu, terpidana dan korban berkenalan. Dalam perbincangan itu, terpidana mengaku sebagai tukang pijat dan bisa mengobati orang stroke.
Gayung pun bersambut, korban yang mengalami stroke ringan di bagian tangan akhirnya menerima tawaran tersebut. Bahkan korban juga menceritakan jika ibunya juga akan berobat. Di tengah memijat itu, terpidana kemudian menjanjikan memperkenalkan dengan guru pijatnya yang berada di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, dengan tujuan agar penyakit korban lekas sembuh.
Penawaran Sholeh itu pun akhirnya disetujui korban. Keesokan harinya atau pada 28 Juli 2019, terpidana dan korban berboncengan menggunakan motor korban menuju guru pijat pelaku. Ketika di rumah guru terpidana itulah, korban diperdaya oleh pelaku. Yakni, pelaku meminta kunci motor korban seraya memerintah Soeprastijo membasuh muka di mushola.
Pada saat itulah pelaku melakukan aksinya, dengan membawa kabur sepeda motor korban. “Usai membasuh muka dan kembali ke parkiran korban kaget melihat terdakwa dan motor sudah tidak ada,” ungkap majelis hakim saat membacakan amar putusan, berdasarkan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.
Setelah lama ditunggu-tunggu tidak kunjung datang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berdasarkan pengakuan terpidana, sepeda motor milik Soeprastijo yang dibawa kabur pelaku dijual di daerah Puspo, Pasuruan seharga Rp 2 juta. Karena itu, majelis menilai pelaku layak diganjar dengan hukuman 22 bulan.