Lingkungan Hidup

Kisah Pilu Paguh, Matanya Buta Akibat 16 Peluru Bersarang di Kepala

JAKARTA, FaktualNews.co – Satu individu orang utan Sumatra bernama Paguh ditembak dengan 24 peluru senapan di Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon Aceh Selatan, Aceh pada pertengahan November lalu. Demikian dilansir Anadolu Agency, Jumat (29/11/2019).

Akibatnya, Paguh mengalami kebutaan, dimana bola mata kanan tampak merah sementara bola mata kiri keruh.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto mengatakan Paguh telah dievakuasi untuk mendapat perawatan medis.

Orang utan ini mulanya ditemukan dalam kondisi terluka oleh warga di perkampungan.

“Dia terlihat berjalan di tanah, sepertinya matanya kesakitan. Setelah dicek ternyata memang ada luka tembak,” kata Agus kepada Anadolu Agency, Jumat.

Hasil X-Ray terhadap Paguh juga menunjukkan ada 16 peluru bersarang di bagian kepala, empat peluru di bagian kaki dan tangan, tiga peluru di panggul, dan satu peluru di perut.

“Awalnya kami berharap mata Paguh tidak rusak total atau paling tidak salah satu mata masih berfungsi. Sayang sekali dari hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan bahwa kedua mata Paguh buta,” ujar Dokter Hewan dari Yayasan Ekosistem Lestari, Sumatran Orangutan Conservation Programme (YEL-SOCP), drh Meuthya Sr.

Meuthya mengatakan akan terus memberikan perawatan medis kepada Paguh hingga kondisinya membaik. Namun Paguh tidak mungkin dilepasliarkan karena buta.

Kasus Paguh merupakan kali kedua yang menimpa orang utan Sumatra di Aceh pada tahun ini. Sebelumnya, orang utan bernama Hope dihujani 74 peluru senapan angin pada Maret, 2019 di Aceh.

Berdasarkan catatan YEL-SOCP, ada sekitar 20 orang utan yang menjadi korban senapan angin dalam kurun 10 tahun.

“Ini bukan pertama kali kami menerima orangutan dengan puluhan peluru bahkan ada yang sampai lebih dari seratus peluru di dalam tubuhnya,” kata Supervisor Program Rehabilitasi dan Reintroduksi Orangutan YEL-SOCP, Citrakasih Nente.

Menurut dia, ini menunjukkan perburuan satwa liar menggunakan senapan angin masih terus terjadi.

Citrakasih meminta pihak berwenang menertibkan penggunaan senapan angin untuk memastikan kasus yang menimpa Paguh dan Hope tidak terulang.

 

Usut pelaku

Agus mengatakan BKSDA akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Aceh Selatan untuk mengusut pelaku yang menembak Paguh.

Sejauh ini, belum diketahui secara persis bagaimana kronologi hingga akhirnya Paguh tertembak 24 peluru. “Perlu pembuktian dan mencari orangnya, sehingga butuh waktu tetapi Polres Aceh Selatan mengatakan siap membantu,” kata dia.

Orangutan adalah jenis satwa liar yang terancam punah dan dilindungi. Setiap tindakan yang melukai dan mengancam eksistensinya dapat dipina dengan acaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu Agus berharap pemerintah daerah turut serta meningkatkan sosialisasi untuk menjaga kelestarian satwa liar agar kasus ini tidak terulang.