FaktualNews.co

Terkait  Potongan 10 Persen, Saksi Sebut Dana Taktis Dispora Pasuruan

Hukum     Dibaca : 1050 kali Penulis:
Terkait  Potongan 10 Persen, Saksi Sebut Dana Taktis Dispora Pasuruan
FaktualNews.co/Aziz/
Suasana sidang, JPU hadirkan sebanyak 13 saksi.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), di Sidoarjo, Selasa (3/11/2019) malam, dalam kasus dugaan mark up anggaran kegiatan tahun 2017 di lingkungan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, mulai terungkap.

Dalam sidang yang dimulai pukul 21.30 WIB tersebut, saksi menyebut dalam tiap kegiatan di Dispora ada potongan 10 persen digunakan sebagai dana non APBD.

“Benar ada potongan sepuluh persen setiap kegiatan di Dispora,” ujar Nanang Suhita Sutisno memberikan kesaksian sidang keterangan saksi-saksi, Selasa (3/12/2019) malam.

Dikatakan saksi dari Dispora ini, bahwa ia mengumpulkannya lalu digunakan dana taktis. Ia juga menyebut saat itu Dispora Kabupaten Pasuruan baru berdiri 2017, jadi butuh anggaran tak terduga.

Selain ada potongan 10 persen, ia mengakui, biaya adminitrasi pembuatan dokumen CV yang diajukan ke dinas sebesar Rp 2 juta.

Bahkan kata Nanang, rekanan (CV) yang benderanya dipakai dinas mendapatkan fee. Pemberian fee menunggu pencairan melalui rekening dan dipotong 10 persen oleh PPTK dan disetorkan ke dirinya.

“Pemotongan sepuluh persen di tiap kegiatan Dispora ini muncul dan dibahas dalam rapat melibatkan semua staf sampai Kepala Dinas (Kadis).

Nanang juga menyebut bahwa dalam rapat terdakwa Lilik Wijayanti Budi Utami, yang paling tak setuju atas potongan tersebut. Namun diakuinya terdakwa tak bisa berbuat apa-apa.

“Dalam pembasan pemotongan sempat terjadi beda pendapat. Bahkan bu Lilik yang paling tidak setuju adanya pemotongan itu,” terangnya.

Ketika ditanya Wiwik kuasa hukum terdakwa kepada Nanang terkait dana kegiatan senilai Rp 42 juta yang dihilangkan oleh staf Dispora yang sampai saat ini diangsur dengan cara potongan gaji.

Namun kegiatan itu tetap dilakukan lalu menggunakan anggaran dari mana.”Gunakan uang pribadi PPTK dan PPK,” jawab Nanang.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan sebanyak 13 saksi. Namun hanya 12 saksi yakni Tarwinah, Cahyo Asmara Saputra, Mario Dyansyah Bekti Arezah, Rangga Yan Bagusta, Sumkariyanto, Khairul Anwar Gunawan, Hanif Jauhari, Bundiardjo Dwi Nugroho, Sunaryo Isworo, Denma Wahyu Purnomo, Rukiyanto dan Nanang Suhita Sutisno. Absen yakni, Gunawan.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin