FaktualNews.co

Tanpa TP4D, Kejari Ngawi Tetap Kawal Proyek Pembangunan

Hukum     Dibaca : 1062 kali Penulis:
Tanpa TP4D, Kejari Ngawi Tetap Kawal Proyek Pembangunan
FaktualNews.co/Zaenal/
Kasi Intel Kejari Ngawi, David Nababan.

NGAWI, FaktualNews.co – Mulai bulan November 2019 tim pengawalan dan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) secara resmi dibubarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dengan dibubarkannya tim yang dibentuk tahun 2016 itu, tidak akan menyurutkan kejaksaan negeri (Kejari) Ngawi,  mengawal proyek pembangunan.

Memang secara resmi TP4D dibubarkan akan tetapi kondisi tersebut tidak menyurutkan peran dan fungsi dari kejaksaan dalam mengawal proyek-proyek pembangunan didaerah-daerah termasuk kabupaten Ngawi.

TP4D sendiri yang sebenarnya merupakan gabungan dari tiga fungsi yaitu fungsi pengawasan oleh seksi intel, fungsi pendampingan oleh seksi datun dan fungsi penindakan akan dilakukan oleh seksi pidsus apabila ditemukan kesalahan.

“Memang TP4D secara struktural tidak ada lagi namun fungsi pengawasan untuk percepatan pembangunan di Ngawi masih kita laksanakan,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi David Nababan saat ditemui FaktualNews.co Jum’at (06/12/2019).

Sedangkan dibentuknya TP4D sendiri diawali dari intruksi Presiden terkait dengan percepatan pembangunan ditiap daerah. Dan kewenangan dari tim yang dimotori kejaksaan tersebut disebabkan salah satunya adalah banyaknya anggaran yang tidak terserap. Dengan hadirnya TP4D diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan daerah.

Diketahui selama tahun 2018 TP4D di Kabupaten Ngawi, mempunyai peran yang tidak dapat dianggap remeh. Salah satunya ada tiga proyek di Kabupaten Ngawi yang mengalami break kontrak karena perintah dari TP4D.

Dengan adanya TP4D ataupun tidak, peran dari kejaksaan tetap akan mengawal proses pembangunan hingga rampungnya pelaksanaan proyek. Untuk Kejaksaan Negeri Ngawi dengan nahkoda baru dan dibubarkannya TP4D akan lebih fokus pada penyelamatan keuangan negara dari kerugian.

Sedangkan tim yang dibentuk saat era Jaksa Agung, HM Prasetyo tersebut dalam rangka untuk mendampingi pembangunan proyek strategis pemerintah yang tentunya menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah.

Dengan dicabutnya tim tersebut selanjutnya tidak akan memutus hubungan antara Pemkab dengan Kejaksaan Negeri. Karena dari Pemkab dapat kapan saja meminta pendampingan pada kejaksaan melalui seksi perdata dan tata usaha negara.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin