LAHORE, FaktualNews.co – Kaum minoritas di Pakistan dengan cemas menunggu putusan pengadilan terakhir terhadap ulama garis keras, Khadim Hussain Rizvi, yang pada bulan lalu didakwa melakukan penghasutan dan terorisme. Ulama itu dituduh mendorong unjuk rasa nasional di Pakistan.
Dilansir VOA Indonesia, Jumat (6/12/2019), Pengadilan Antiterorisme (ATC) di Provinsi Punjab, Pakistan, secara resmi mendakwa Khadim Hussain Rizvi, pemimpin Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP), sebuah partai politik ekstremis. Namun pengadilan belum menentukan tanggal pembacaan vonis.
Pengamat memperkirakan, itu akan memakan waktu, mengingat hukum penistaan yang sensitif di Pakistan.
ATC dibentuk pada 1998 sebagai pengadilan terpisah di bawah pemerintahan mantan perdana menteri Nawaz Sharif, untuk menangani dengan cepat kejahatan terkait teror.
Dakwaan terbaru terhadap Rizvi terjadi setahun setelah Mahkamah Agung Pakistan memutuskan pada 2018 bahwa Asia Bibi, seorang wanita Kristen yang dituduh melakukan penistaan agama, dibebaskan dari tuduhan. Partai Rizvi mempermasalahkan keputusan tersebut, menuntut agar pengadilan melanjutkan dakwaan awal dan menghukum mati Bibi karena menghina Nabi Muhammad SAW.