Hukum

Video Porno Rekaman Pribadi Viral, Begini Pengakuan Sang Pemeran

SUMENEP, FaktualNews.co – Bunga (bukan nama sebenarnya), ibu rumah tangga asal Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum lantaran video bugilnya viral beberapa waktu lalu.

Kepada polisi, perempuan 31 tahun ini mengakui aksi tak lazimnya itu dilakukan sendiri menggunakan smart phone dengan tujuan untuk konsumsi pribadi.

“Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut. Namun video tersebut akhirnya beredar kemana-mana,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Sabtu (8/12/2019) malam.

Saat diamankan Unit Resmob Polres Sumenep, perempuan berparas cantik ini mengakui benar video porno tersebut diperankan dirinya sendiri dan video tersebut direkam Oktober 2019, pukul 13.00 WIB.

“Video itu diambil di dalam kamar rumahnya sendiri,” sebutnya.

Atas tindakannya itu, lanjut Widi, Bunga dijerat pasal 29 Undang Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dia berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Sebelumnya, warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dihebohkan dengan beredarnya video wanita telanjang bulat (bugil).

Salah satu video berdurasi 2 menit 40 detik itu, mirip dengan seorang janda di salah satu desa wilayah barat Kecamatan Batuputih, Sumenep. Penyebaran video di Media Sosial (Medsos) tidak hanya di kalangan warga dewasa.