PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, Selasa (10/12/2019) pagi, sidak ke sejumlah supermarket dan pertokoan atau pusat perbelanjaan di wilayahnya. Hasilnya, ditemukan bahan makanan kedaluwarsa, namun masih dipajang.
Barang yang tidak layak konsimsi tersebut ditemukan di salah satu supermarket Jalan dr Sutomo. Demi kenyamanan warga, Wali Kota meminta, agar bahan makanan yang dipajang dietalase dimasukkan. Petugas swalayan (Pramuniaga) kemudian mengambil bahan makanan berupa mustard (bumbu masakan khas Eropa) diambil dari tempatnya.
Hadi mengetahui bahan makanan berwarna kuning itu melebihi massa kedaluwarsanya, setelah melihat kemasannya. Batas masa konsumsi 28 November 2019, sedang saat sidak 10 Desember 2019.
“Ini sudah kedaluwarsa, seharusnya tidak dipajang. Ini kalau dikonsumsi berbahaya. Masukkan saja, demi kenyamanan pembeli,” katanya.
Wali kota menyatakan, produk yang sudah tidak layak konsumsi, tapi tetap dijual, akibat kelalaian penjual atau toko. Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari, wali kota meminta pihak toko rutin mengecek barang yang dijual.
“Sering dicek ya. Jangan dianggap sepele. Pengecekan, tugas pengelola toko,” pintanya ke pengelola super market.
Beruntung, lanjut Hadi, pemerintah yang mengetahui ada barang kedaluwarsa dijual. Jika masyarakat yang tahu, maka persoalan akan menjadi lain. Tentunya, lanjut wali kota, akan berdampak pada reputasi toko.
“Ini kan demi nama baik toko dan demi kenyamanan masyarakat kami,” kata Habib Hadi.
Tak hanya Wali kota, petugas juga menemukan merica bubuk kedaluarsa di supermarket yang sama. Masa kedaluarsa bubuk merica tersebut Oktober 2019, namun tetap ada di tempat pemajangan barang atau etalase. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah produk UMKM yang tidak dilengkapi tanda kedaluwarsa, kemasan rusak dan penyok.
Atas temuan itu, Wali kota meminta petugas untuk mencatat dan membawa barang yang tidak layak jual. Seperti tidak tertera tanggal kedaluwarsa atau batas maksimal konsumsi, kemasan rusak dan penyok.
“Saya minta pihak toko lebih jeli dalam hal ngulak barang. Kalau kondisinya seperti itu, jangan dibeli. Kenyamanan dan keamanan masyarakat diprioritaskan,” imbuh Wali kota.
Dalam Inspeksi mendadak (Sidak) tersebut, wali kota tidak sendirian, tetapi mengajak jajarananya. Seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), DKUPP (Dunas Koperasi Usaha Kecil Perdagangan dan Perindustrian, Kepolisian, dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK). Tidak hanya menyasar makanan dan minuman, tim juga menyasar kosmetik.
Sidak dilakukan, kata Plt Dinas Kesehatan, Hery Siswanto, untuk mengetahui kelayakan produk yang dijual di Swalayan atau pusat perbelanjaan. Ia menyebut, ada beberapa produk yang tak layak jual seperti, mamin kedaluarsa, kaleng penyok dan produk makanan tidak ada expired date.
“Kami mengimbau pembeli lebih teliti jika membeli sesuatu. Apalagi mendekati Natal dan Tahun Baru. Khususnya produk yang dikemas dalam parsel,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Hery siswanto memberitahukan, kalau BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) sudah meluncurkan aplikasi untuk mengecek barang yang dijual, utamanya kosmetik. Masyarakat bisa mendownload aplikasi tersebut untuk mengetahui, apakah produk yang dijual tercatat di BPOM.
Masyarakat tidak perlu bertanya kesana-kemari, ketika melihat produk yang belum diketahui. Caranya, masyarakat tinggal menulis nama produk yang hendak dikroscek dan aplikasi yang akan menjelaskan secara otomatis. Apakah barang yang dicek sudah sesuai dengan regulasi.
“Kalau menemukan produk yang tidak terdaftar di BPOM dan tidak sesuai regulasi tetapi dijual, silakan lapor ke Dinkes,” pungkasnya.