FaktualNews.co

Ngaku Polisi, Rampas Motor Borgol Korban di Surabaya Tertangkap

Peristiwa     Dibaca : 940 kali Penulis:
Ngaku Polisi, Rampas Motor Borgol Korban di Surabaya Tertangkap
FaktualNews.co/Dofir/
Kedua pelaku digelandang petugas untuk mengikuti press rilis di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua pelaku perampas motor mengaku sebagai anggota polisi dan borgol korbannya saat beraksi di bilangan Citraland, beberapa waktu lalu. Akhirnya berhasil ditangkap anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Keduanya, AM dan MS, asal Madura.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, menyampaikan, awal mula kasus terjadi pada Rabu (4/12/2019) pukul 15.45 WIB, lalu. Saat itu dua remaja yang menjadi korban, hendak melatih burung merpati di sekitar Telaga Patung Singapore, Citraland.

Tiba-tiba, datanglah AM dan MS mencegatnya. Sambil ngaku sebagai anggota polisi, pelaku menuduh kedua remaja itu telah melakukan perjudian. Hingga kemudian memborgol tangan mereka.

Bukan itu saja, pelaku juga sempat menodongkan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban, “Namun pelaku tersebut membawa lari handphone dan sepeda motornya,” ucap AKP Iwan, Kamis (26/12/2019).

Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian. Polisi pun bergerak, tak butuh waktu lama anggota Jatanras berhasil meringkus para pelaku.

Ketika dilakukan penangkapan, AM dan MS berusaha kabur. Tak pelak, anggota Jatanras terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki keduanya.

Dalam pengungkapan ini, petugas Polrestabes Surabaya turut mengamankan beberapa unit barang bukti. Antara lain, sebuah motor Supra nomor polisi L 5457 RM yang digunakan sebagai sarana kejahatan para pelaku. Lalu, jaket warna abu-abu, sepasang sandal, sepatu, baju dan dua buah helm.

Sementara sepeda motor milik korban, oleh pelaku sudah dijual ke Madura dengan harga Rp4,2 juta.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini bisa kita amankan, nanti akan kita kembalikan ke korban,” tutupnya.

AM dan MS kini dijebloskan ke ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya. Mereka bakal dikenakan pasal 365 KUHP, tentang pencurian disertai dengan unsur kekerasan. Hukumannya, paling lama sembilan tahun penjara.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin