FaktualNews.co

Dua Tahun Buron, DPO Kasus Pembunuhan Perempuan di Surabaya Tewas di Tangan Polisi

Kriminal     Dibaca : 2182 kali Penulis:
Dua Tahun Buron, DPO Kasus Pembunuhan Perempuan di Surabaya Tewas di Tangan Polisi
Faktualnews.co/Istimewa
Gambar pelaku yang sudah tewas diterjang peluru petugas kepolisian.

SURABAYA, FaktualBlNews.co – Buronan kasus pembunuhan seorang wanita di Surabaya, tewas ditangan polisi. Riandi Prastawan alias RP (36), warga Jojoran, Gubeng, tewas dengan luka tembakan pada bagian dada.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho, menyampaikan, RP merupakan buronan yang selama dua tahun dalam pencarian anggotanya. Kini berhasil ditangkap dalam keadaan mati.

“Saya dapat laporan dari Pak Kasatreskrim, bahwa ada salah satu DPO yang sudah dicari dua tahun buron karena kasus 365 (pembunuhan), atas nama RP tadi malam baru tertangkap,” ujar Sandi, didepan kamar jenazah RSUD dr Soetomo, Surabaya, Jumat (27/12/2019).

RP dilumpuhkan di Jalan Raya Kalibokor, Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng. Saat itu, ia sedang berbonceng motor dengan orang tak dikenal. Lalu, empat petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya, menghentikan laju kendaraan mereka dan menangkap pelaku. Namun RP justru melawan petugas menggunakan sebilah pisau yang dibawanya.

Polisi sempat melepaskan tembakan sebagai bentuk peringatan. Akan tetapi, RP tak mengindahkan dan tetap melawan petugas. Lalu akhirnya, peluru tajam dimuntahkan hingga mengenai dada pelaku.

“Karena melawan petugas, akhirnya dilumpuhkan dan meninggal dunia,” tegas Sandi.

Untuk diketahui, seorang perempuan, Suwatik (55), warga Lakarsantri, tewas dibunuh oleh tiga orang, pada bulan Agustus 2017 silam.

Suwatik ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar tidurnya disertai luka jeratan dan luka tusukan pada tubuhnya. Harta benda korban juga raib, berupa telepon seluler, perhiasan dan motor.

Dua dari tiga pelaku pembunuhan, M Rifai dan Slamet Riyadi, lebih dulu ditangkap anggota Reskrim Polrestabes Surabaya. Saat ini keduanya sedang menjalani hukuman. Sedangkan, RP saat itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh