Pajak MSD Ditanggung Kecamatan, Kecuali Mojoagung dan Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Pembayaran pajak lima tahunan Mobil Siaga Desa (MSD) yang sebagian dibebankan pada desa di dua kecamatan, Mojoagung dan Jombang, ternyata tidak terjadi pada kecamatan lain di wilayah Kabupaten Jombang. Pernyataan ini diungkapkan sejumlah kepala dan perangkat desa diluar dua kecamatan tersebut.
Sekretaris Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Gandung Purnomo, mengaku heran dengan pembebanan sebagian pajak kendaraan lima tahunan Mobil Siaga Desa (MSD) yang terjadi pada desa se Kecamatan Mojoagung dan Jombang.
“Setahu saya untuk Kecamatan Tembelang, baik itu pajak tahunan maupun lima tahunan semua tanggung jawab kecamatan, kami tidak pernah dipungut biaya sepersen pun,” terangnya Jum’at (10//1/2020).
Pernyataan senada juga diungkapkan, salah satu kepala desa di Kecamatan Peterongan. Dia mengaku jika pembayaran pajak MSD, ditanggung keseluruhan oleh pihak kecamatan. Agar pernyataannya bisa lebih tervalidasi, dia bahkan meminta kami menanyakan perihal tersebut kepada koordinator Kepala Desa se Kecamatan Peterongan.
“Coba langsung ke Kades Ngrandulor, dia koordinatornya, tapi semua gratis gak ada pungutan sepersen pun dari kecamatan,” ungkap dia, Kamis (8/1/2020) malam.
Sebagaimana yang diungkapkan dia, Rofiudin, Kepala Desa Ngrandulor, juga menyatakan perihal yang sama ketika kami konfirmasi.
Tidak hanya di wilayah kecamatan Tembelang dan Peterongan, koordinator kepala desa se Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Basyarudin, pun mengungkapkan pernyataan yang sama.
Menurut pria yang digadang sejumlah tokoh maju menjadi pemimpin Jombang periode 2024 mendatang ini, tidak ada pembebanan pajak baik tahunan maupun lima tahunan yang dilakukan oleh pihak kecamatan kepada desa
“Saya pastikan di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, seluruh biaya ditanggung kecamatan sebagaimana lazimnya,” tandasnya.
Ditambahkan lebih lanjut, hingga kini status MSD di seluruh Kabupaten Jombang masih pinjam pakai. Sehingga sudah seharusnya pihak kecamatan yang membayar pajak atas kendaraan MSD tersebut.
Tidak hanya Peterongan, Tembelang dan Bandar Kedungmulyo. Hal serupa juga terjadi di wilayah utara Brantas. Suwono Kades Katemas Kecamatan Kudu serta Nur Wahid Kades Ketapangkuning, Kecamatan saat dikonfirmasi pun mengatakan hal serupa.
“Kalau di wilayah kami, pihak kecamatan yang datang, meminta stnk (surat tanda kendaraan bermotor) kemudian dikembalikan sudah berupa surat baru dan plat nomor tanpa ditarik sepersen pun,” terang Nur Wahid yang diamini Suwono meski dikonfirmasi secara terpisah, Jum’at (10/1/2020). (Slamet Wiyoto)