FaktualNews.co

Artis Ello Beri Kesaksian Kasus MeMiles di Polda Jatim

Peristiwa     Dibaca : 1245 kali Penulis:
Artis Ello Beri Kesaksian Kasus MeMiles di Polda Jatim
FaktualNews.co/Dofir/
Marcello Tahitoe alias Ello saat mendatangi Polda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Usai Eka Deli, kini giliran Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, yang mendatangi Polda Jatim untuk memberi kesaksian dalam kasus penipuan investasi secara online menggunakan aplikasi MeMiles, Selasa (14/1/2020).

Penyanyi tanah air ini, tiba di Mapolda Jatim, sekitar pukul 09.30 WIB. Sambil mengenakan sweater berwarna gelap, berpadu kacamata hitam. Ello langsung mengisi buku tamu kemudian bergegas menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Pada kesempatan berbeda. Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan, pemanggilan Ello berdasar pada bukti awal yang ada. Yang membutuhkan keterangan artis berusia 36 tahun tersebut.

“Hari ini saudara MT statusnya sebagai saksi memenuhi panggilan penyidik. Artinya, penyidik mendasari pada alat bukti awal yang ada. Maka kebutuhan penyidik dalam proses untuk mengambil berita acara keterangan sebagai saudara MT,” ujar Truno.

Soal reward yang diterima Ello, Truno mengaku belum bisa menyampaikan karena yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan. Namun, jika Ello terbukti menerima reward dari PT Kam And Kam selaku pengelola aplikasi MeMiles. Truno menegaskan, pihaknya bakal menarik reward tersebut.

“Apabila ada, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum oleh penyidik sesuai sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

Untuk diketahui, sejumlah figur publik terseret dalam kasus penipuan investasi secara online menggunakan aplikasi MeMiles. Antara lain, Eka Deli, Ello, Judika, Adji Notonegoro, Irma Darma dan Siti Badriah.

Mereka terseret kasus ini lantaran diduga turut menerima reward dari PT Kam And Kam. Tak hanya itu, mereka juga diduga terlibat, karena ikut mempromosikan kepada masyarakat agar bersedia bergabung dengan jaringan MeMiles.

Sejumlah barang bukti diamankan Polda Jatim, berupa uang tunai senilai Rp 122 milyar rupiah hingga 120 mobil mewah.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin